Ngawi,
Pojok Kiri.- Karena
cemburu, seorang pria berusia 31 tahun (inisial MJT) warga Desa Sambiroto,
Kecamatan Padas, Kabuaten Ngawi diduga tega menganiaya Suyono (42) warga Desa
Karangjati, Kecamatan Karangjati, Kabuaten Ngawi menggunakan sebilah samurai.
Akibatnya tersangka harus rela mendekam di balik jeruji besi Polres Ngawi.
Peristiwa
berdarah yang sempat menggegerkan warga di sekitar rumah korban tersebut
bermula pada Senin 10 Desember 2018 sekitar pukul 13.00 WIB saat MJT datang ke
kantor koperasi Sendang Agung Barokah Desa Karangjati, Kecamatan Karangjati,
Kabupten Ngawi, dengan maksud akan klarifikasi tentang foto istrinya berlatar
belakang kendaraan Honda jazz warna hitam milik korban.
Sambil
membentak MJT memaksa Suyono untuk mengakui bahwa mobil Honda jazz warna hitam
tersebut miliknya, dan dipaksa mengakui bahwa korban telah berselingkuh dengan
istri tersangka MJT, namun Suyono tidak mengakui tuduhan tersebut, tidak puas
dengan jawaan korban, MJT pulang sambil mendorong kepala korban.
Kemudian
sekitar pukul 15.00 WIB MJT mendatangi rumah Suyono sambil
teriak-teriak dan mengetuk-ketuk pagar dengan samurai, ia menyuruh Suyono
untuk keluar rumah, merasa terancam korban tidak memenuhi kemauan tersangka,
lalu dengn emosi MJT masuk ke rumah sambil teriak-teriak sehingga korban
berusaha keluar rumah lewat pintu samping, namun tersangka melihatnya dan
mengejar korban sampai halaman depan rumah korban.
Kemudian
MJT langsung menganiaya Suyono menggunakan samurai dengan cara di ayun-ayunkan
ke arah Suyono, sempat terjadi berkelahi dan korban berhasil merebut samurai
hingga terlepas dari tangan tersangka. Sesaat kemudian perkelahian berlanjut
dengan menggunakan tangan kosong, namun datang warga setempat dan melerai
perkelahian tersebut. MJT kemudian melarika diri.
Ditemani
oleh warga, sekitar pukul 15.30 WIB korban kemudian melapor kejadian yang
dialaminya ke Polsek Karangjati. Atas kejadian tersebut korban mengalami luka
pada lengan tangan kiri dan siku tangan kanan akibat sabetan samurai serta
memar pada pipi kiri.
Menurt
Kapolsek Karangjati AKP Suparman, Korban atas nama Suyono dalam keadaan sadar
melaporkan menjadi korban tindak penganiayaan yang diduga dilakukan oleh MJT.
Ketika dilakukan pemeriksaan, Suyono mengalami luka memar dibawah mata kiri dan
luka babras pada lengan kiri serta siku lengan kiri.
"Benar,
pada hari Senin tanggal 10 Desember sekira pukul 15.30 WIB Sdr. Suyono telah
melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh terlapor MJT dengan
menggunakan pedang Samurai. Saat terjadi perkelahian itu dilihat oleh tetangga
korban dan berhasil melerai. Usai kejadian waktu itu si MJT ini langsung pergi
begitu saja," beber AKP Suparman, Kamis (13/12/2018).
AKP
Suparman menjelaskan, sebelum kejadian tersebut, sekitar pukul 13.00 WIB dihari
yang sama MJT mendatangi tempat kerja Suyono. Saat itu MJT ingin
mengklarifikasi soal foto istrinya yang berlatar belakang mobil Honda Jazz
milik korban. Karena tidak uas dengan jawaban Suyono MJT pulang sambil
mendorong kepala korban. Dan selang dua jam berikutnya MJ mendatangi rumah korban
dan terjadilah perkelahian tersebut.
“Terlapor
MJT sudah kita amankan berikut pedang samurai sebagai barang buktinya. Status
MJT saat ini sudah menjadi tersangka dan langsung kita tahan,” tandas AKP
Suparman. (day)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar