WABUP NGANJUK INGATKAN SATUAN SEKOLAH DALAM PENARIKAN SUMBANGAN PENDIDIKAN - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

WABUP NGANJUK INGATKAN SATUAN SEKOLAH DALAM PENARIKAN SUMBANGAN PENDIDIKAN

Share This
Nganjuk, Pojok Kiri.- Program pemerintah wajib belajar (Wajar) 9 tahun dengan rintisan 12 tahun, bagi penyelenggara pendidikan akan diimplementasikan tahun depan, dengan janji bu Khofifah, SMA/ SMK gratis berkualitas. Meski demikian dana BOS masih dirasa kurang untuk meningkatkan kualitas pendidikan . Terlihat masih ada  sumbangan untuk tambahan kegiatan kesiswaan maupun meningkatkan sarana prasarana yg memadai. Memang ada orang tua yg keberatan dan masukan-masukan dari masyarakat yg memberatkan orang tua, ada yg berpendapat dampak ini, dikarenakan pendanaan penyelengaraan pendidikan disatu sisi ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan kenyataannya pengumpulan dana dari orang tua/wali didik bagi satuan pendidikan tidak terlibat soal memungut dana tersebut, karena saat sekarang yang melakukan penarikan dana dilakukan oleh komite sekolah. Dengan dalih untuk mencukupi kebutuhan sekolah yang tidak ditanggung oleh APBN/APBD,

Sebagaimana yang dikatakan oleh wakil bupati Nganjuk yang juga anggota dewan pendidikan provinsi Jawa Timur Dr, Drs. Marhaen Djumadi, SE, SH, M.M, M.B.A, Negara Indonesia didirikan dengan tujuan, indikatornya untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang berdasarkan keadilan sosial sebagaimana tertuang dalam konstitusi Indonesia. Dalam melaksanakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Berdasarkan UU tersebut, sangat jelas bahwa tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan nasional merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat.

Pembagian tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat, khususnya pada pendanaan pendidikan, dipertegas kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan. Pendanaan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat.
Akan tetapi, tanggung jawab masyarakat dalam pendanaan pendidikan dapat dimaknai bukan sebagai tanggung jawab mutlak, namun merupakan tanggung jawab yang terbatas.

Tanggung jawab pendanaan pendidikan bagi masyarakat disini, khususnya bagi orang tua/wali didik, harus memperhatikan kemampuan ekonomi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48/2008 tersebut, penyelenggaraan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah, sumber pendanaannya bersumber dari APBN/APBD, bantuan masyarakat, pungutan/sumbangan dari masyarakat.
Adapun penyelenggaraan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, sumber pendanaannya berasal dari APBN/APBD, sumbangan dan bantuan pihak lain. Artinya, khusus bagi satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar (SD, SMP),  jika betul betul dibutuhkan  baru melakukan pungutan dari orang tua/wali peserta didik.

"Akhir tahun ini satuan pendidikan, peserta didik akan memasuki ujian semester ganjil, serta bagi kelas VI, IX dan kelas XII pada pertengan triwulan tahun 2019 akan melaksanakan ujian nasional, menyambut kedatangan kegiatan rutin tersebut, bagi sekolah kecuali SMA/SMK yang belum mampu melakukan UNBK masih bisa melaksanakan ujian nasional menggunakan kertas dan pensil jadi bagi sekolah yang belum mampu jangan memaksakan diri," ujar wabup diruang kerjanya, 14/11.

Bahkan menurut wabup Nganjuk yang biasa dipanggil kang Marhaen ini, mengingatkan pihak satuan sekolah untuk selalu berpedoman pada aturan yang ada, jadi terkait pendanaan penyelenggaraan UN jangan sampai membebani para orang tua/wali didik terutama yg orang tuanya tdk mampu karena penyelenggaraan UN sepenuhnya dianggarkan dari APBN tapi yg sekolah mandiri  , bisa dimusyawarahkan komite dengan orang tua siswa.

Kami berharap "Pihak sekolah atau komite tdk meminta sumbangan/iuran untuk keperluan UN, jika sudah mencukupi, karena aturannya sudah jelas, dan yang terpenting pihak sekolah jangan sekali-kali melaksanakan UNBK hanya untuk mengejar gengsi pribadi, yang akhirnya akan memberatkan para orang tua/wali didik, terutama yg ekonominya kekurangan, ," pungkas kang Marhaen. (Ind).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages