Nganjuk, Pojok Kiri.- Program pemerintah wajib belajar (Wajar) 9 tahun dengan
rintisan 12 tahun, bagi penyelenggara pendidikan akan diimplementasikan tahun
depan, dengan janji bu Khofifah, SMA/ SMK gratis berkualitas. Meski demikian
dana BOS masih dirasa kurang untuk meningkatkan kualitas pendidikan . Terlihat
masih ada sumbangan untuk tambahan
kegiatan kesiswaan maupun meningkatkan sarana prasarana yg memadai. Memang ada
orang tua yg keberatan dan masukan-masukan dari masyarakat yg memberatkan orang
tua, ada yg berpendapat dampak ini, dikarenakan pendanaan penyelengaraan
pendidikan disatu sisi ditanggung oleh pemerintah. Sedangkan kenyataannya
pengumpulan dana dari orang tua/wali didik bagi satuan pendidikan tidak
terlibat soal memungut dana tersebut, karena saat sekarang yang melakukan
penarikan dana dilakukan oleh komite sekolah. Dengan dalih untuk mencukupi
kebutuhan sekolah yang tidak ditanggung oleh APBN/APBD,
Sebagaimana yang dikatakan oleh wakil bupati Nganjuk yang
juga anggota dewan pendidikan provinsi Jawa Timur Dr, Drs. Marhaen Djumadi, SE,
SH, M.M, M.B.A, Negara Indonesia didirikan dengan tujuan, indikatornya untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa yang berdasarkan keadilan sosial sebagaimana
tertuang dalam konstitusi Indonesia. Dalam melaksanakan dan menyelenggarakan satu
sistem pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional.
Berdasarkan UU tersebut, sangat jelas bahwa tanggung jawab
penyelenggaraan pendidikan nasional merupakan tanggung jawab bersama antara
pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat.
Pembagian tanggung jawab penyelenggaraan pendidikan antara
pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat, khususnya pada pendanaan
pendidikan, dipertegas kembali dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008
tentang Pendanaan Pendidikan. Pendanaan pendidikan merupakan tanggung jawab
bersama antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat.
Akan tetapi, tanggung jawab masyarakat dalam pendanaan
pendidikan dapat dimaknai bukan sebagai tanggung jawab mutlak, namun merupakan
tanggung jawab yang terbatas.
Tanggung jawab pendanaan pendidikan bagi masyarakat disini,
khususnya bagi orang tua/wali didik, harus memperhatikan kemampuan ekonomi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48/2008 tersebut,
penyelenggaraan pendidikan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah,
sumber pendanaannya bersumber dari APBN/APBD, bantuan masyarakat,
pungutan/sumbangan dari masyarakat.
Adapun penyelenggaraan pendidikan dasar yang diselenggarakan
oleh pemerintah, sumber pendanaannya berasal dari APBN/APBD, sumbangan dan
bantuan pihak lain. Artinya, khusus bagi satuan pendidikan dasar pelaksana
program wajib belajar (SD, SMP), jika
betul betul dibutuhkan baru melakukan
pungutan dari orang tua/wali peserta didik.
"Akhir tahun ini satuan pendidikan, peserta didik akan
memasuki ujian semester ganjil, serta bagi kelas VI, IX dan kelas XII pada
pertengan triwulan tahun 2019 akan melaksanakan ujian nasional, menyambut
kedatangan kegiatan rutin tersebut, bagi sekolah kecuali SMA/SMK yang belum
mampu melakukan UNBK masih bisa melaksanakan ujian nasional menggunakan kertas
dan pensil jadi bagi sekolah yang belum mampu jangan memaksakan diri,"
ujar wabup diruang kerjanya, 14/11.
Bahkan menurut wabup Nganjuk yang biasa dipanggil kang
Marhaen ini, mengingatkan pihak satuan sekolah untuk selalu berpedoman pada
aturan yang ada, jadi terkait pendanaan penyelenggaraan UN jangan sampai
membebani para orang tua/wali didik terutama yg orang tuanya tdk mampu karena
penyelenggaraan UN sepenuhnya dianggarkan dari APBN tapi yg sekolah
mandiri , bisa dimusyawarahkan komite
dengan orang tua siswa.
Kami berharap "Pihak sekolah atau komite tdk meminta
sumbangan/iuran untuk keperluan UN, jika sudah mencukupi, karena aturannya
sudah jelas, dan yang terpenting pihak sekolah jangan sekali-kali melaksanakan
UNBK hanya untuk mengejar gengsi pribadi, yang akhirnya akan memberatkan para
orang tua/wali didik, terutama yg ekonominya kekurangan, ," pungkas kang
Marhaen. (Ind).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar