Wakil Bupati Nganjuk : Jangan Lakukan Sumbangan Karena Pembangunan Fisik SMA/SMK Tangung Jawab Pemprov - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Wakil Bupati Nganjuk : Jangan Lakukan Sumbangan Karena Pembangunan Fisik SMA/SMK Tangung Jawab Pemprov

Share This
Ket foto dari kanan : Wakil bupati Nganjuk Dr, Drs, H. Marhaen Djumadi, SE, SH, M.H, M.B.A, Kepala SMAN I Kertosono Sumidi, SPd, M.Pd, Ketua Komite SMAN I Kertosono Jamaludin, S.Pd

Nganjuk, PKM.- Ramainya rumor terkait adanya sumbangan pembangunan gedung di SMA/SMK dengan dalil peningkatan mutu sekolah dan mekanisme pelaksanaan penarikan sumbangan yang menurut komite telah sesuai dengan Surat Edaran (S E ) Gubernur Jawa Timur (Jatim) Nomer 401 tahun 2017 dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomer 75 tahun 2016 pasal 10, 11, dan 12, banyak menyisahkan keluhan para wali/orang tua peserta didik.
Bahkan hampir disemua satuan pendidikan tingkat atas dan kejuruhan juga mengatakan hal yang sama, "jangan sampai ada peserta didik yang tidak/putus sekolah lantaran tidak ada biaya" sedangkan disatu sisi pihak pelaksana sekolah melalui komitenya menarik sumbangan yang dibilang cukup berat bagi para wali/orang tua peserta didik. Sebagaimana yang dikatakan oleh orang tua didik dari SMAN I Kertosono yang mewanti-wanti namanya untuk tidak dikorankan.
"Saat rapat dengan komite sekolah, pungutan atau sumbangan pembangunan memang telah disepakati oleh para orang tua siswa, tapi bagi kami para orang tua yang tidak mampu, juga ikut menyepakati dan mengisi formulir yang disodorkan pada kami, walau nominalnya kosong kami tetap dengan terpaksa mengisi nominal tersebut yang katanya sesuai dengan kemampuannya," ujar orang tua didik yang namanya minta tidak dikorankan dari salah satu peserta didik kelas X SMAN I Kertosono.
Saat ditanya oleh koran ini terkait kenapa harus mengisi formulir tersebut sedangkan dirinya tidak mampu, ia menjelaskan, kalau dirinya merasa takut kalau tidak memberikan sumbangan, anaknya nanti mendapatkan perlakuan tidak sama dengan peserta didik dari golongan orang-orang yang berekonomi mapan.
"Untuk mengisi formulir tersebut saya harus menoleh kekanan kiri untuk melihat orang tua siswa lainnya mengisi dengan nominal berapa, lantas saya juga ikut mengisinya sesuai dengan kemampuan saya, walau kenyataannya, akhirnya saya harus pinjam untuk memberikan sumbangan tersebut," ujarnya lagi sambil menolak mengatakan jumlah uang yang harus disumbangkan pada sekolah karena takut nantinya ketahuan, sebab tidak menutup kemungkina hanya dirinya atau beberapa orang saja yang mennyumbang dengan nominal tersebut.
Sedangkan ditempat terpisah Jamaludin, SPd selaku ketua Komite SMAN I Kertosono menjelaskan, pengajuan sumbangan pembangunan awalnya dari pihak sekolah, lalu pihak komite menyetujui dan mengajak para wali/orang tua peserta didik untuk memberikan sumbangan terkait pelaksanaan pembangunan, tapi dirinya tidak setuju kalau penarikan sumbangan ini dikategorikan pungutan.
"Apa yang telah kami (komite sekolah) lakukan untuk meningkatkan mutu sekolah telah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada, bahkan bagi wali/orang tua siswa yang tidak mampu saya gratiskan (boleh tidak nyumbang), serta nominal yang disumbangkan-pun bervariasi, ada yang Rp. 300 ribu, sampai jutaan rupiah, kalau pungutan nominalnya pasti sama dan mengikat," urainya.
Masih menurut Jamaludin yang.juga sebagai guru bahasa Indonesia di SMPN IV Kertosono, kalau pihaknya menunggu rekomendasi terkait pembangunan gedung dari dinas pendidikan Provinsi maka prosesnya lama, bahkan tidak menutup kemungkinan tidak disetujui, karena permasalahannya adalah masalah pembangunan dak beton kelas.
"Sumbangan dari komite untuk pembangunan dak beton dan pengadaan beberapa barang, bukan untuk bangun gapura karena kalau gapura itu bantuan dari para alumni, kalau nominal untuk pembangunan dak kelas dan pengadaan barang saya lupa serta jumlah yang telah diterima komite dari hasil sumbangan wali/orang tua siswa saya juga lupa tapi catatannya ada cuman saya sekarang tidak membawanya yang jelas cukup transparan dan nantinya saya juga pertanggung jawabkan kepada para wali/orang tua siswa," urainya lagi di jam istirahat mengajar SMPN IV Kertosono
Dilain pihak kepala SMAN I Kertosono Sumidi, SPd, M.Pd mengatakan pemenuhan renovasi dak (kap atas pada bangunan) beton diperlukan partisipasi semua pihak tidak kecuali wali/orang tua didik, hal ini sebagai bentuk memberikan kenyamanan dan keamanan peserta didik itu sendiri, apalagi bentuk penarikan sumbangan tersebut bukan wewenang dari pihak sekolah.
"Yang menangani sumbangan adalah komite sekolah, pihak sekolah sendiri tidak ikut cawe-cawe, kalau untuk penarikan sumbangan, saya kira sudah sesuai dengan mekanisme dan aturan yang ada, serta yang jelas bagi siswa miskin dan kaum marginal tidak diwajibkan untuk menyumbang, bahkan siswa atau wali/orang tua siswa dari golongan ekonomi mapan-pun kalau tidak mau memberikan sumbangan juga tidak apa-apa, intinya adalah sumbangan sukarela," ujarnya.
Sedangkan menurut wakil bupati Nganjuk Dr, Drs, H. Marhaen Djumadi, SE, SH, M.H, M.B.A yang juga salah satu anggota Dewan Pendidikan provinsi Jawa Timur, mengatakan pembangunan fisik bagi SMA/SMK sudah menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi dan selama belum ada aturan yang baku atau ada peraturan yang baru maka tidak diperkenankan ada penarikan sumbangan kepada wali/orang tua didik untuk perbaikan kelas dan semacamnya.
"Dengan alasan dan dalil apapun, selama belum ada aturan yang baru pihak sekolah/komite tidak boleh menarik sumbangan pembangunan fisik, karena hal tersebut sudah menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi Jawa Timur, dan bagi sekolah beserta komite harus lebih cermat terkait dengan mekanisme penarikan sumbangan serta satu lagi, kata sumbangan bukan untuk mengeruk keuntungan financial satu orang atau kelompok," pungkas Marhaen via phonselnya, 15/10. (Ind)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages