Dugaan Pelanggaran Kampanye Paslon 02 " Becak Listrik ", Ketua Bawaslu : Kurang Alat Bukti Pendukung - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Dugaan Pelanggaran Kampanye Paslon 02 " Becak Listrik ", Ketua Bawaslu : Kurang Alat Bukti Pendukung

Share This

 


Madiun, Pojok Kiri - Bawaslu Kota Madiun gelar press release terkait dugaan pelanggaran kampanye Pemilu " Launching Becak Listrik Pertama di Indonesia " yang diselenggarakan Komunitas Becak Listrik Prabowo yang dilaksanakan pada Senin, 29 Januari 2024 di Lapangan Gulun, Kelurahan Kejuron, Kecamatan Taman. 



Ketua Bawaslu Kota Madiun, Wahyu Sesar Nugroho mengatakan telah melakukan penelusuran dan menemui 3 orang saksi untuk diminta keterangan. 



" Dari hasil pengawasan panwascam di lapangan, dan dari hasil penelusuran yang dilakukan Bawaslu Kota Madiun, dari divisi penanganan pelanggaran dari fakta yang diterima pada saat dilapangan, tidak cukup bukti, tidak memenuhinya unsur-unsur memberikan dan atau menjanjikan atau uang materi lainnya kepada peserta kampanye " Terang Wahyu Sesar saat memberikan keterangan kepada wartawan pada Senin (12/02/2024) di Kantor Bawaslu Kota Madiun. 



Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan, di dalam surat pemberitahuan kegiatan kampanye, Bawaslu Kota Madiun menerima proposal yang di dalamnya adalah program kemitraan. 



" Hal inilah yang menjadi dasar Bawaslu untuk melakukan penelusuran, Apakah program kemitraan ini memang sesuai dengan apa yang telah diterima oleh pemilih, berdasar keterangan dari para saksi, " Jelas Wahyu Sesar. 



Selanjutnya Bawaslu membahas dengan rekan Gakkumdu diperoleh kesimpulan tidak cukup alat bukti pendukung. 



" Bawaslu telah meminta keterangan 3 saksi dari peserta yang telah terdaftar yakni Supodo, Suwito serta Samadi dan diperoleh keterangan saksi yang berbeda - beda, sehingga pemberian secara simbolis yang dilakukan oleh TKN Paslon 02 tidak dapat dikategorikan sebagai unsur "memberi" pasal 280 ayat 1 huruf j " Pungkasnya. (yah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages