Gelar Patroli Serentak, Polres Ngawi Amankan 36 Kendaraan - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Gelar Patroli Serentak, Polres Ngawi Amankan 36 Kendaraan

Share This

Ngawi, Pojok Kiri - Upaya dalam mewujudkan wilayah yang aman dan nyaman serta mencegah terjadinya aksi kejahatan di malam hari terus ditingkatkan oleh Polres Ngawi beserta Polsek jajaran, salah satunya dengan menggelar Patroli Serentak Antisipasi Kejahatan.


Hal ini disampaikan Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H., usai memimpin kegiatan patroli serentak diikuti Wakapolres Ngawi, PJU Polres Ngawi, Kapolsek Jajaran Polres Ngawi, personil latihan kerja (Latja) Taruna AKPOL serta personil tersprin sesuai ploting yang telah ditentukan, Minggu dini hari (11/6/23).


"Patroli ini digelar dalam rangka menciptakan situasi yang kondusif, dimana Polres Ngawi melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di wilayah perbatasan Jawa Timur dan Jawa Tengah tepatnya di Kecamatan Mantingan serta di simpang empat Karangasri Kecamatan Ngawi," terang Dwiasi Wiyatputera.


Menurut Dwiasi Wiyatputera, Polres Ngawi bersama Polsek jajaran akan terus menggelar Patroli Serentak Antisipasi Kejahatan ini demi menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukumnya sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman dengan kehadiran Polisi ditengah aktivitas mereka.


Lebih lanjut, Dwiasi Wiyatputera menjelaskan, dalam Patroli Serentak Antisipasi Kejahatan ini, Polisi melakukan penindakan pelanggaran yang berpotensi kecelakaan, kendaraan tidak sesuai dengan spesifikasi, knalpot brong, dan pengendara ranmor R2 tidak menggunakan helm SNI.



"Sasaran patroli serentak kali ini, adalah semua kendaraan, baik roda dua, roda empat, roda enam dan kendaraan Box serta kendaraan lainnya yang melintas di jalan raya dengan melakukan penindakan pelanggaran yang berpotensi kecelakaan," kata Dwiasi Wiyatputera.


Dwiasi Wiyatputera menambahkan, dalam patroli kali ini Polres Ngawi melakukan pemeriksaan terhadap 179 (seratus tujuh puluh sembilan) kendaraan yang melintas di di wilayah hukumnya dengan rincian, 19 (sembilan belas) unit kendaraan roda enam (mobil box), 40 (empat puluh) unit kendaraan roda empat dan 120 (seratus dua puluh) unit kendaraan roda dua.


"Kita melakukan penegakkan hukum terhadap 33 (tiga puluh tiga) kendaraan roda dua, 2 (dua) kendaraan roda empat, dan 1 (satu) kendaraan roda enam. Dimana pelanggannya antara lain, kendaraan tanpa dilengkapi nomor polisi, tanpa kelengkapan surat kendaraan dan knalpot brong," ujar Dwiasi Wiyatputera.


Untuk itu, Dwiasi Wiyatputera menugaskan jajarannya untuk melakukan penindakan tilang terhadap 36 pengendara maupun pengemudi yang melakukan pelanggaran tersebut, baik tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan, tanpa nomor polisi atau plat kendaraan serta sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.


Perlu diketahui, selain sebagai pemenuhan KRYD, Patroli ini dilaksanakan Polres Ngawi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) dalam mengantisipasi aksi balap liar serta meminimalisir terjadinya kecelakaan dan mengurangi angka kematian yang disebabkan kecelakaan di wilayah Kabupaten Ngawi.


Ferdy Raspiantori

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages