Satreskrim Polres Madiun Kota Bekuk Tiga Pemuda Nekat Maling Motor, Untuk Modal Beli Gerobak Angkringan - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Satreskrim Polres Madiun Kota Bekuk Tiga Pemuda Nekat Maling Motor, Untuk Modal Beli Gerobak Angkringan

Share This

 

Madiun, Pojok Kiri - Satreskrim Polres Madiun Kota membekuk tiga pelaku kasus curanmor yang terjadi pada akhir Tahun 2022 hingga Januari 2023, ketiga pelaku tersebut beraksi di 6 tempat di Kota Madiun, yakni di rumah kos dan Cafe.


Para pelaku curanmor yang rata - rata masih berusia dibawah 25 tahun dan 1 masih berstatus pelajar ini juga sempat beraksi di wilayah Kabupaten Madiun di 2 tempat yang berbeda. 


Tiga tersangka pelaku curanmor berinisial AMP (25), FWH (20) WFR (18) aksi komplotan curanmor ini berhasil mencuri 10 unit motor di wilayah Kota Madiun dan 4 unit motor di wilayah Kabupaten Madiun. 


Kapolres Madiun kota AKBP Suryono dalam jumpa pers yang digelar pada Rabu (25/01/23) di halaman Mapolres Madiun Kota mengatakan pencurian dilakukan menggunakan cara manual. 


" Modus dari pencurian ini berkumpul merencanakan pencurian, hunting, mencari lokasi sasaran, dan masih manual atau tidak menggunakan kunci T, melihat motor yang tidak dikunci, diambil, di dorong menggunakan motor yang masih hidup " Terang AKBP Suryono. 



AKBP Suryono menambahkan, hasil pencurian digunakan pelaku untuk membeli gerobak angkringan. 


" Dari hasil pencurian kita amankan 4 motor sebagai barang bukti, serta gerobak angkringan yang salah satunya dibeli dari uang hasil pencurian, penjualan hasil pencurian dilakukan secara COD dan online, mulai dari 3 hingga 4 juta rupiah per unit " Tutur Kapolres. 


Dari kasus curanmor tersebut pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (yah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages