Inilah Pengakuan Pelaku Pembunuhan Istri Siri Di Jalan Niti Kusumo - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Inilah Pengakuan Pelaku Pembunuhan Istri Siri Di Jalan Niti Kusumo

Share This


Madiun, Pojok Kiri - Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi pada Rabu (21/12/22) di Jalan Niti Kusumo, Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun. 


YR, perempuan warga Desa Sambirejo, Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun, meregang nyawa dibunuh oleh IS warga Kelurahan Josenan, akibat cemburu istri sirinya mempunyai PIL (Pria Idaman Lain) yang dibuntuti IS dari belakang, berboncengan menggunakan sepeda motor. 


" Awalnya laki-laki ini mau nikahin istri siri saya, jadi saya konfirmasi sama istri saya, istri saya berkata, Saya tidak ada urusan sama orang itu, setelah itu, dia buat pengharapan kepada saya, katanya jangan kamu tinggalin aku, pengharapan yang kedua, tidak ada laki-laki lain selain kamu " Jelas IS. 


Tersangka IS mengaku permasalahannya sudah sejak lama dari tahun 2021 dan dirinya menyesali perbuatannya. 


" Permasalahan ini sudah lama, sejak 10/05/2021, dan saya menyesal telah melakukan pembunuhan ini " Ungkapnya. 


Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono saat press rilis dihalaman Mapolres Madiun Kota pada Kamis (29/12/22) mengatakan IS sebelumnya belum pernah melakukan tindak kejahatan. 


" Tersangka IS belum pernah terlibat tindak kejahatan, dan polisi telah mengamankan barang bukti pembunuhan berupa sepeda motor dan badik yang digunakan tersangka untuk mengeksekusi korban " Terang AKBP Suryono.


Dari kejadian tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP atau pasal 354 ayat 2 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun penjara. (yah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages