4 Pelaku Curas di Ngawi Berhasil Diamankan Polisi, 1 Pelaku Ditindak Tegas - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

4 Pelaku Curas di Ngawi Berhasil Diamankan Polisi, 1 Pelaku Ditindak Tegas

Share This

Ngawi, Pojok Kiri - Kepolisian Resor Ngawi Daerah Jawa Timur berhasil mengamankan 4 orang pelaku dari 2 kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi dai wilayah Kecamatan Mantingan dan Bringin Kabupaten Ngawi beberapa waktu lalu.


Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, S.H., S.I.K., M.H. dihadapan awak media saat melaksanakan Konferensi Pers tindak kejahatan Curas di depan ruang Sihumas Polres Ngawi, Senin (12/12/22).


Dari tindak Curas di Kecamatan Mantingan, Kapolres menjelaskan, Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengamankan K (21) pria asal Dusun Ringin Anom RT 05 RW 18, Desa Ringin Anom, Kecamatan Sragen Kulon, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah dan PF (21) pria asal Dusun Tritis RT 11 RW 09 Desa Jenggrik, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen.


"Kedua pelaku diamankan petugas berdasarkan laporan korban inisial SA (23) seorang mahasiswi warga Dusun Pakah 1, Desa Pakah, Kecamatan Mantingan, Kabupaten Ngawi bahwa dirinya telah menjadi korban perampasan disertai kekerasan," terang AKBP Dwiasi Wiyatputera.


Dalam keterangannya AKBP Dwiasi Wiyatputera menerangkan, kejadian berawal pada hari Senin (24/10/22) pelapor pulang kerja dari Sragen menuju rumahnya di Desa Pakah, ketika berada di jalan Dusun Kedunglumbu, Desa Pakah korban diikuti diikuti oleh 2 orang laki-laki tak dikenal yang mengendarai sepeda motor matic dengan lampu berwarna kuning.



"Lalu korban dipepet dari sebelah kiri hingga terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya lalu salah satu pelaku turun dari kendaraannya dan menarik tas milik korban," ungkap Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera.


Lebih lanjut, AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, atas kejadian tersebut, SA mengalami kerugian materi sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah), SA kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut ke Polsek Mantingan guna dilakukan penyelidikan.


"Dari laporan korban tersebut, Satreskrim Polres Ngawi berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sragen dan berhasil mengamankan kedua pelaku pada Sabtu, 29 Oktober 2022 di depan TK Dusun Mbrambang, Desa Dulang, Kecamatan Kedawung Kabupaten Sragen. Dalam interogasi oleh petugas, kedua pelaku mengakui perbuatannya tersebut," ujar AKBP Dwiasi Wiyatputera.


Kapolres Ngawi menambahkan, dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol AD-5169XU yang digunakan pelaku, 1 (satu) unit HP Poco X3 warna silver, 1 (satu) unit laptop merk Acer warna coklat milik korban beserta chargernya, 2 (satu) buah jaket warna coklat dan hitam motif garis putih yang digunakan pelaku dan 3 (tiga) buah ATM BRI milik korban.


Kejadian serupa juga dialami oleh SW seorang nenek berusia 60 tahun warga Dusun Krompol RT 03 RW 02, Desa Krompol, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi yang menjadi korban Curas di pekarangan depan rumahnya pada Senin (14/11/22) beberapa waktu lalu.



"Pelaku dua orang laki-laki inisial HG (38) warga Dusun Dimong RT 12 RW 02, Desa Dimong Kecamatan Nglames, Kabupaten Madiun dan YA (31) warga Jl Soekarno Hatta, Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun," Imbuh AKBP Dwiasi Wiyatputera.


Menurut AKBP Dwiasi Wiyatputera, pelaku HG pura-pura menanyakan arah jalan sedang YA menunggu di sepeda motor dengan mesin yang masih menyala, kemudian setelah memastikan keadaan sekitar rumah aman, HG langsung menarik kalung emas milik korban hingga putus dan melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dikendarai YA.


"Kedua pelaku berhasil diamankan pada Senin (14/11/22) berikut barang bukti berupa kalung emas seberat 8 gram seharga Rp 6.300.000,- (enam juta tiga ratus ribu rupiah) milik korban SW, 1 (satu) unit sepeda motor Vixion warna biru Nopol AE-6830-QV yang digunakan pelaku, 2 (dua) buah helm milik pelaku, 1 (satu) unit Hp Oppo F1S warna biru milik pelaku dan 2 (dua) buah jaket warna hitam milik yang digunakan pelaku," jelas AKBP Dwiasi Wiyatputera.


Masih menurut Kapolres Ngawi, ketika dilakukan penghadangan di Pasar Samben oleh petugas dari Satreskrim Polres Ngawi yang berkoordinasi dengan Polsek Karangjati, seorang pelaku terpaksa dilumpuhkan karena berusaha melarikan diri, kedua pelaku kemudian dibawa ke Polres Ngawi guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.


Keempat pelaku baik K, PF, HG maupun YA disangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.


Ferdy Raspiantori

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages