Hal tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Ngawi AKP Zainul Imam Syafi'i saat dikonfirmasi Pojok Kiri tentang puluhan pengendara yang sedang mengganti knalpot brongnya di Pos Polisi Banyakan, Kabupaten Ngawi, Rabu (8/12/2021).
Menurut AKP Zainul Imam Syafi'i hukuman mengganti sendiri knalpot brongnya dengan knalpot standart tersebut diberikan agar para pelanggar jera dan meminimalisir penyalahgunaan knalpot yang bukan pada peruntukannya.
AKP Zainul Imam Syafi'i mengatakan, selama proses penggantian knalpot brong miliknya, para pelanggar diawasi oleh anggota Satuan Lalulintas Polres Ngawi, hal ini dimaksudkan agar pelanggar merasa bertanggungjawab dan tidak berani mengulangi perbuatannya.
"Para pelanggar tersebut berhasil kami jaring dari berbagai lokasi selama kami menggelar razia knalpot brong dalam rangka cipta kondisi menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022," ujar AKP Zainul Imam Syafi'i, Rabu (8/12/2021).
Lebih lanjut AKP Zainul Imam Syafi'i menjelaskan, penggantian sendiri knalpot brong kendaraannya ini disepakati setelah para pelanggar tersebut menjalani putusan pengadilan dan membayar denda sesuai peraturan yang berlaku.
"Dalam putusan pengadilan tersebut para pelanggar diminta mengganti seluruh perlengkapan kendaraan yang tidak standar, mulai knalpot, ban, lampu hingga spion. Sebagai efek jera kita minta mereka menggantinya sendiri," tandas AKP Zainul Imam Syafi'i.
Kepada Pojok Kiri, AKP Zainul Imam Syafi'i menerangkan bahwa perbuatan para pelaku menggunakan knalpot brong tersebut, selain mengganggu ketertiban umum juga melanggar pasal 285 ayat 1 Undang-undang Lalu Lintas.
"Kepada orang tua khususnya warga Kabupaten Ngawi, kami meminta agar selalu mengingatkan anaknya untuk disiplin dalam berlalu lintas dan apabila berkendara harus sesuai dengan standar pabrik," himbau AKP Zainul Imam Syafi'i. (Day)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar