Polres Ngawi Ungkap Kasus Pembunuhan 'Warung Dawet' - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Polres Ngawi Ungkap Kasus Pembunuhan 'Warung Dawet'

Share This

Ngawi, Pojok Kiri - Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya didampingi Kasat Reskrim AKP Toni Hermawan dan Kasi Humas AKP Supardi ungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap TR (41) seorang wanita pegawai harian lepas (PHL) di kantor Samsat Kabupaten Ngawi yang terjadi pada hari Selasa tanggal 28 Desember 2021 pukul 09.30 WIB.


Dalam konferensi pers yang digelar di depan ruang Sihumas Polres Ngawi di Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 10, AKBP I Wayan Winaya mengatakan, kasus dugaan pembunuhan terhadap warga Dusun Bayem Kalang 2 RT 03 RW 04, Desa Keraswetan, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi tersebut terjadi di warung es dawet pinggir Jalan Raya Ngawi-Madiun.


Lebih lanjut, AKBP I Wayan Winaya menjelaskan, dari keterangan sepuluh orang saksi dan alat bukti baik di TKP, hasil otopsi maupun laka yang terjadi di Desa Teguhan pada 28 Desember 2021 pukul 19.00 WIB, Polres Ngawi melakukan gelar perkara dengan kesimpulan bahwa terduga pelaku pembunuhan adalah TW (32) mantan suami korban yang belakangan diketahui telah melakukan bunuh diri dengan cara menabrakkan diri ke rangkaian kereta api yang sedang melintas di perlintasan Desa Teguhan.


AKBP I Wayan Winaya menambahkan, pembunuhan tersebut diduga terjadi akibat perselisihan rumah tangga yang kerap terjadi diantara keduanya sehingga korban mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh teduga pelaku sehingga korban dalam satu bulan belakangan memutuskan untuk pisah ranjang dan kembali ke rumah orang tuanya.



"Perselisihan inilah yang memicu terjadinya pisah ranjang dan karena tidak terjadi rujuk maka saudara TW mengambil jalan pintas yang disampaikan oleh almarhum TW kepada 3 orang saksi yang telah kita ambil keterangannya," ujar AKBP I Wayan Winaya, Kamis (30/12/2021).


AKBP I Wayan Winaya juga menyebutkan, sesuai dari hasil otopsi yang dilakukan oleh dokter forensik di RSUD dr Soeroto Ngawi, penyebab kematian almarhumah TR adalah 41 luka terbuka akibat sisi tajam dan sisi tumpul dari barang bukti yang ditemukan di TKP Desa Teguhan dan Desa Klitik berupa sebuah baru paving dan sebilah pisau bergagang warna coklat yang saat ini sedang diperiksakan ke laboratorium forensik.


"Mudah-mudahan ini sudah final sehingga kami dapat melakukan rencana tindak lanjut yang akan diambil karena yang kita naikkan tersangka, saudara TW, juga sudah almarhum dengan cara menabrakkan dirinya ke lintasan kereta api," terang AKBP I Wayan Winaya. (Day)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages