Projects Pembangunan KBPU APJ di Wilayah Kabupaten Madiun - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Projects Pembangunan KBPU APJ di Wilayah Kabupaten Madiun

Share This

Madiun, Pojok kiri - Penerang jalan umum saat ini memang perlu dan dibutuhkan dalam penerangan jalan  .saat ini tercatat  Kondisi alat penerangan jalan (APJ) atau Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun 2019 sebanyak sejumlah 12.914 buah lampu di Kabupaten Madiun, hal tersebut sangat minim sekali untuk kondisi wilayah Kabupaten Madiun yang sangat luas.


Dihitung secara sebaran, titik lampu tidak merata, terbanyak di Kecamatan Kebonsari yaitu 2.216 titik dan 60 trafo, sedangkan paling sedikit berada di Kecamatan Sawahan sebanyak 62 titik APJ dan 17 trafo.


Bicara masalah yang timbul dalam pengelolaan APJ sampai saat ini diantaranya, penataan lampu ala kadarnya dan distribusi APJ belum merata, minimnya data lampu terpasang, tingginya angka sambungan APJ ilegal, pertumbuhan lampu swadaya akibat penduduk bertambah, masih perlu melacak ketidaksesuaian data hubung sambung di lapangan dengan administrasi, jenis lampu merkuri berdaya besar (>125W) yang boros energi, lampu boros energi sering dipasang di perkampungan masih menggunakan tarif abonemen, pemasangan instalasi APJ ada yang mengganggu pemandangan dan mengancam, belum ada meteran di APJ yang terpisah dari jaringan PLN dan perawatan APJ tanpa anggaran yang memadai.


Dikatakan Kurnia Aminulloh Kepala  Bappeda Kabupaten Madiun bahwa dengan melihat kondisi PJU maupun APJ yang kurang memadai, Pemerintah Kabupaten Madiun berupaya meningkatkan dan menambah jumlah APJ dan PJU yang ada di Wilayah kabupaten Madiun.


"Kondisi PJU maupun APJ di kabupaten Madiun saat ini belum memadai, pemerintah daerah akan berupaya meningkatkan jumlahnya," katanya.


Kurnia Aminulloh menambahkan, saat ini, pihaknya telah melakukan segala upaya termasuk persiapan projects untuk peningkatan dan pengembangan KBPU APJ.


Kurnia Aminulloh juga sempat mengatakan bahwa pemerintah Kabupaten Madiun dalam pengelolaan alat penerangan Jalan (APJ) atau penerangan jalan umum (PJU) di kabupaten masih menyisakan persoalan-persoalan yang mengganggu kinerja dalam pelayanan publik.


Hal ini, ujar Kurnia Aminulloh, menjadi hambatan dalam percepatan pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat dan menjadi ancaman atas keselamatan transportasi dan pejalan kaki.


Disisi lain ada kesempatan atau peluang yang didukung regulasi serta kekuatan pembiayaan dari sumber pajak penerangan jalan yang kita miliki yang belum dioptimalkan.


Salah satu solusi terkait percepatan pemenuhan pelayanan publik dalam pembangunan Alat Penerangan Jalan secara merata seluruh wilayah dan dalam waktu yang tidak lama, dengan mutu pelayanan yang lebih baik adalah Pembangunan Alat Penerangan Jalan di Kabupaten Madiun melalui Skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur dan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.



Berdasarkan Hasil Kajian Studi Kelayakan dengan mempertimbangkan Hambatan, Ancaman dan peluang serta Kekuatan dalam pembangunan APJ di Kabupaten Madiun, direncanakan pembangunan APJ dengan Skema KPBU, dengan uraian sebagai berikut :


Sasaran pembangunan KBPU APJ antara lain :


Dalam penentuan Sasaran Pembangunan APJ Prioritas pada ruas jalan proyek KPBU APJ/PJU di Kabupaten Madiun menggunakan parameter atau kriteria sebagai berikut :

a. Ruas jalan dalam upaya peningkatan keselamatan jalan dan/atau rawan kecelakaan.

b. Ruas jalan di pusat-pusat pemerintahan.

c. Ruas jalan menuju fasilitas kesehatan.

d. Ruas jalan menuju fasilitas pendidikan.

e. Ruas-ruas jalan di pusat-pusat kegiatan ekonomi.

f. Ruas-ruas jalan di pusat-pusat wilayah pariwisata.

g. Ruas-ruas jalan menuju ruang publik.

h. Ruas-ruas jalan yang menjadi Koneksi/penghubung antar wilayah.


Sedangkan berdasarkan skala prioritas parameternya adalah sebagai berikut :


1. Ruas Utama adalah ruas jalan yang membutuhkan pelayanan APJ untuk  pelayanan dasar (keselamatan jalan, pusat pemerintahan, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, pusat pusat ekonomi, dan ruang publik) di Kabupaten Madiun.


2. Ruas Prioritas Primer adalah ruas pelayanan APJ setelah Ruas Utama terpenuhi. Tambahan Prioritas Primer untuk mendukung pelayanan dasar dengan mempertimbangkan fokus pengembangan perkotaan kecamatan, pengembangan wisata, serta konektivitas antar kecamatan.


3. Ruas Proritas Sekunder adalah ruas pelayanan APJ setelah Ruas Utama dan Tambahan Prioritas Primer terpenuhi. Tambahan Prioritas Sekunder untuk mendukung pelayanan dasar dengan mempertimbangkan konektivitas desa-desa di kecamatan serta mengurangi tingkat kerawanan akibat kondisi geografis.


4. Kebutuhan prioritas pembangunan APJ Prioritas.


5. Spesifikasi umum dan standar layanan umum.


6. Profil proyek KBPU APJ.


7. Lingkup layanan  KBPU APJ dan standar layanan minimum. (Unk/Adv).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages