Tingkatkan Kesadaran Masyarakat, Polsek Paron Gelar Ops Pendisiplinan dan Penegakan Prokes - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Tingkatkan Kesadaran Masyarakat, Polsek Paron Gelar Ops Pendisiplinan dan Penegakan Prokes

Share This

Ngawi, Pojok Kiri - Untuk menegakkan disiplin kepada masyarakat yang tidak menggunakan masker, Kepolisian Sektor Paron, Resort Ngawi menggelar giat Pendisiplinan dan Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes).


Giat pendisiplinan dan penegakan Prokes tersebut dilaksanakan pada Rabu, 11 Agustus 2021 mulai pukul 07.00 WIB di Pasar Besar Paron yang berada di wilayah Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.


Ditemui Pojok Kiri, Kepolsek Paron IPTU Suyitno menjelaskan, giat pendisiplinan dan penegakan prokes tersebut ditujukan kepada pengunjung dan pedagang pasar besar Paron yang melaksanakan aktifitas dan tidak mematuhi protokol kesehatan.



"Giat oleh AIPDA Dedi Hendro C. didampingi AIPDA Purnomo, dilaksanakan selama 7 hari, mulai kemarin, tanggal 10 Agustus 2021 dan berakhir pada 16 Agustus 2021 mendatang," ujar IPTU Suyitno kepada Pojok Kiri, Rabu (11/8/2021).


Lebih lanjut, IPTU Suyitno mengatakan, Pendisiplinan dan Penegakan Protokol Kesehatan tersebut dimaksudkan untuk mensosialisasikan PPKM Mikro Darurat Covid-19 di wilayah Posek Paron, mendasar pada Perbub Ngawi No. 9 tahun 2021 dan Implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020.


"Tujuannya, untuk mensuksekan Program Jatim Bermasker serta mendisiplinkan dan menegakkan hukum Protokol Kesehatan kepada setiap pedagang dan pengunjung pasar besar Paron selain juga sosialisasi program 5M pencegahan Covid-19," terang IPTU Suyitno.



Dengan dilaksanakannya kegiatan tersebut, IPTU Suyitno berharap, terjalinya kebersamaan antara warga masyarakat dengan aparatur Negara, untuk menyadarkan dan memahami PPKM mikro darurat Covid-19 dalam mensukseskan Inpres nomor 6 tahun 2020 serta Jatim Bermasker guna pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah hukumnya. (Day)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages