Madiun Pojok kiri .sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sektor Pajak Restoran, Bapenda Kabupaten Madiun bekerja sama dengan perum perhutani KPH Saradan melakukan Sosialisasi dan pemasangan Alat Rekam Transaksi pada Obyek Pajak Restoran yang berada di beberapa Rest Area wilayah kabupaten Madiun.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh pihak Bapenda Kabupaten Madiun di Rest Area Km .626 Saradan Madiun terhadap 13 pelaku usaha restoran yang ada di Rest Area Madiun .Selasa (8/12/2020).
Dikatakan Ari Nursurahmat, S.Sos, Sekretaris Badan Pendapatan Daerah Kab. Madiun bahwa kegiatan tersebut dilakukan karena saat ini kondisi wajib pajak masih melakukan pelaporan dan pembayaran pajak secara manual .
Dengan keberadaan pemasangan Alat Rekam Transaksi pada obyek wajib pajak tentunya akan memberikan kemudahan pada sistem pelaporan pajak restaurant.
" saat ini para wajib pajak restauran masih menggunakan sistem pelaporan secara manual , dengan pemasangan alat tersebut akan memberikan kemudahan terhadap pelaporan pajak." Katanya.
Ari Nursurahmat, S.Sos juga menambahkan bahwa dengan adanya kemudahan dalam pelaporan pembayaran dan transparansi diharapkan akan berbanding lurus dengan peningkatan penerimaan PAD dalam hal ini penerimaan dari pajak restoran." Imbuhnya.
Saat ini sudah ada sekitar 13 alat rekam pada obyek pajak di Rest Area . Secara keselurahan jumlah alat rekam yang sudah terpasang sejumlah 31 unit. Kedepan akan dilakukan pemasangan alat rekam transaksi secara bertahap di semua obyek pajak Restoran.( unk ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar