TERSANGKA KORUPSI PROGRAM PIK TAHUN 2012, KASASI MAHKAMAH AGUNG SEBUT, KOMARI BEBAS DARI DAKWAAN - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

TERSANGKA KORUPSI PROGRAM PIK TAHUN 2012, KASASI MAHKAMAH AGUNG SEBUT, KOMARI BEBAS DARI DAKWAAN

Share This

 


Madiun, Pojok Kiri - Kasus dugaan korupsi program Peningkatan Industri Kecil (PIK) Kabupaten Madiun tahun 2012, telah menetapkan dua tersangka yaitu, mantan asisten Perekonomian dan Pembangunan Budi Tjahyono dan mantan Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Madiun, Komari divonis pada tahun 2016.


Diketahui, Program PIK tahun 2012 berupa pinjaman lunak yang anggarannya disimpan di Bank Rakyat Indonesia, namun anggaran tersebut dipindahkan ke Bank Daerah Kabupaten Madiun.


Komari didakwa dalam kasus PIK yang telah diputuskan oleh Tipikor Pengadilan Negeri Surabaya dengan vonis satu tahun 10 bulan, denda 50 juta.


Upaya banding dan kasasi dilakukan kedua belah pihak dalam proses persidangan, baik oleh jaksa penuntut dan kuasa hukum Komari, karena dalam proses persidangan Komari tidak terbukti sesuai dakwaan, maka permohonan kasasi oleh kuasa hukum Komari dikabulkan oleh Mahkamah Agung.


Kuasa Hukum Komari, Suryono Pane saat ditemui awak media di Sun Hotel Kota Madiun, pada Minggu (08/11/2020), mengatakan saat ini telah terbit putusan kasasi, Terdakwa terbebas dari dakwaan melalui Putusan Mahkamah Agung RI, pada tanggal 23 Mei 2019 Nomor 824K/Pid.Sus/2019 berisi 5 point.


" Terdakwa Komari tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan, membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari semua dakwaan, serta memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya " Jelas Suryono Pane.

Foto : Kutipan Putusan Kasasi Mahkamah Agung


Suryono Pane yang juga sering menangani kasus Operasi Tangkap Tangan di Jawa Timur ini, menginginkan kepada pihak kejaksaan untuk merilis ke media putusan bebas ini, karena dakwaan tidak terbukti.


" Kami menginginkan pihak kejaksaan untuk merilis kepada awak media putusan bebas bapak Komari ini, karena dakwaan jelas tidak terbukti, serta kami meminta, Pemerintah Daerah Kabupaten Madiun untuk memberikan hak bapak Komari yang dinonaktifkan dan pengajuan pensiun dini tidak diproses, sehingga berakibat sejak tahun 2017 tidak menerima hak pensiun " Tambahnya.


Hal senada diungkapkan Komari, saat diwawancarai awak media dirinya berharap hak - hak sebagai pegawai negeri sipil segera diproses.


" Saya berharap, hak - hak sebagai PNS selama pengabdian 30 tahun untuk segera diproses, Alhamdulillah, saya bersyukur sehingga terbebas karena saya memang dari awal tidak pernah ada niat sedikitpun untuk melakukan tindak korupsi " Terang Komari. (yah)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages