MENGAKU KASAT NARKOBA, POLISI GADUNGAN DIRINGKUS SATRESKRIM POLRES MADIUN KOTA - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

MENGAKU KASAT NARKOBA, POLISI GADUNGAN DIRINGKUS SATRESKRIM POLRES MADIUN KOTA

Share This
Madiun, Pojok Kiri - Hati - hati berkenalan dengan seseorang yang belum dikenal di jejaring sosial facebook, pasalnya, seorang gadis, sebut saja Bunga (23th), tertipu DH alias Ari, warga Desa Wonokerto, Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi, yang mengaku seorang polisi sebagai Kasat narkoba berpangkat AKP di sebuah Polres.

Berawal ketika perkenalan dan menjalin komunikasi di medsos pada bulan Maret hingga Juli 2020, korban berkenalan dengan akun bernama Agung Pratama, dari akun Agung Pratama tersangka berhasil meminta dan menyimpan foto - foto bugil korban di telpon genggam tersangka.

Kemudian tersangka menceritakan kondisi palsu bahwa tersangka terjerat kasus narkoba dan meminta korban menghubungi akun bernama AKP Haryanto yang merupakan akun yang dibuat oleh tersangka untuk memuluskan aksinya.

Tersangka yang merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2015 di Sleman, Yogyakarta, kemudian melancarkan aksinya dengan meminta sejumlah uang secara bertahap dengan total 90 juta rupiah, dan korban diminta untuk berhubungan intim oleh polisi gadungan AKP Haryanto.

Karena merasa ditipu oleh tersangka, korban melaporkan kejadian tersebut kepada Kepolisian Resort Madiun Kota, selanjutnya team Satreskrim Polres Madiun Kota pada Jum'at (17/07/2020) berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka saat berada di rumahnya di Kecamatan Kedunggalar, Kabupaten Ngawi selanjutnya di bawa ke Polres Madiun Kota untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.



Kapolres Madiun Kota, AKBP R Bobby Aria Prakasa dalam pers rilis di Halaman Polres Madiun Kota pada Selasa (21/07/2020) mengatakan, pelaku mengaku kepada korban sebagai Kasat Narkoba berpangkat AKP dan meminta sejumlah uang kepada korban.

" tersangka dalam melakukan aksinya memiliki dua akun yaitu Agung Pratama dan AKP Haryanto mengaku sebagai kasat narkoba, tersangka berhasil melakukan tipu daya dengan meminta foto bugil korban, dan tersangka menciptakan kejadian palsu, serta meminta sejumlah uang dengan total 90 juta, selain itu korban diajak berhubungan intim beberapa kali " Terang AKBP R Bobby Aria Prakasa.

" Dari kejadian ini, tersangka akan dijerat dengan  pasal 45 ayat (4) jo Pasal 24 ayat (4)UURI  I No.19 thn 2016, tentang ITE atau pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, dan apabila ada korban yang dirugikan silahkan untuk melapor ke Polres Madiun Kota " Tambah Kapolres Madiun Kota. (yah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages