CV SURYA ABADI PERPANJANG SEWA ASSET PEMKOT MADIUN, 67 JUTA PER TAHUN - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

CV SURYA ABADI PERPANJANG SEWA ASSET PEMKOT MADIUN, 67 JUTA PER TAHUN

Share This
Madiun, Pojok Kiri - Pemerintah Kota Madiun memberikan kontrak baru perpanjangan selama 5 tahun kepada CV Surya Abadi Motor beralamat di Jalan Musi, Kelurahan Pandean, yang pada Selasa (03/03/2020) lalu di lakukan penyegelan karena telah habis masa kontrak.

Penandatanganan sewa asset milik Pemkot dengan nilai sewa Rp 67.000.000 per tahun tersebut, dilakukan di ruang transit Balaikota Madiun pada Kamis (02/04/2020) yang di saksikan WaliKota Madiun, Maidi dan Sekretaris Daerah Kota Madiun, Rusdiyanto dengan pihak penyewa yang di dampingi oleh Kuasa hukumnya.

Walikota Madiun, Maidi mengatakan asset ini telah dikembalikan ke Pemerintah Kota Madiun namun anak dari pemilik lama masih ingin  memperpanjang kontrak.

" Asset ini telah dikembalikan kepada Pemkot, tuntutan semua telah dicabut, dan kewajiban Pak Johan telah diselesaikan, selanjutnya putri dari Pak Johan masih ingin menempati dengan memperpanjang kontrak selama 5 tahun " Terang Maidi.

Lebih lanjut, selaku Walikota Madiun mendukung tempat ini digunakan untuk tempat usaha, yang nantinya dapat direnovasi lebih bagus dan lebih besar, karena tempat ini merupakan fasilitas asset Pemda untuk menarik orang luar masuk ke Kota Madiun, Tambahnya.



Sementara itu ,Mas Sri Mulyono, selaku kuasa hukum pihak penyewa mengatakan, setelah adanya pengajuan permohonan sewa aset yang baru, Walikota Madiun akhirnya menyetujui permohonan.

" Dengan permohonan baru ini, Walikota Madiun akhirnya menyetujui untuk usaha servis mobil serta acesoris, yang dikelola oleh putra dari Pak Johan. permasalahan yang lalu sudah tidak ada masalah, dan saat ini, sistem sewa 5 tahun dan bisa diperpanjang lagi," kata Mas Sri Mulyono 

Saat ini pengelolaan CV Surya Abadi Motor dikelola oleh Melisa Setiawaty, dan papan himbauan yang dipasang ditengah lokasi saat ini telah dirobohkan dipimpin langsung oleh Walikota Madiun.



Perlu diketahui dalam pemberitaan sebelumnya, Tanah seluas 862 meter persegi yang diatasnya telah dibangun bangunan permanen ini telah disewa CV Surya Abadi selama 20 tahun dan berakhir pada 2017, namun sejak Tahun 2010 CV Surya Abadi tidak pernah lagi membayar kewajiban kepada Pemkot Madiun. (yah)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages