DUA PENGEDAR DAN TIGA PENGGUNA SABU DIRINGKUS SATRESNARKOBA POLRES MADIUN KOTA - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

DUA PENGEDAR DAN TIGA PENGGUNA SABU DIRINGKUS SATRESNARKOBA POLRES MADIUN KOTA

Share This
Madiun, Pojok Kiri - Polres Madiun Kota menggelar realease pengungkapan kasus kejahatan yang terjadi di wilayah hukum Polres Madiun Kota dalam sepekan, release di gelar di halaman Polres Madiun Kota pada Jum'at (17/01/2020)

Dalam kurun waktu Akhir Desember 2019 sampai dengan minggu ke dua bulan Januari 2020 Polres Madiun Kota mengungkap kasus narkoba, pencurian dan kejahatan jalanan.

Pengguna dan pengedar sabu yang dibekuk jajaran Satresnarkoba berinisial AS (36) dengan barang bukti 0,37 gram, HS (37) dengan barang bukti Sabu 22,96 gram, EPY (29) barang bukti Sabu 2,16 gram serta 2 butir extacy, DS (38) barang bukti Sabu 0,36 gram, HD(30) barang bukti Sabu 0,25 gram.

Kapolres Madiun Kota, AKBP  R Bobby Aria Prakasa S.I.K mengatakan kasus narkoba bulan desember hingga januari minggu ke dua ini berhasil menangkap dua pengedar dan tiga pengguna narkoba.

" Bulan Desember hingga minggu kedua ini, Polres Madiun Kota menangkap dua pengedar dan tiga pengguna narkoba, dengan total barang bukti Sabu 26,10 gram serta Ectacy 2 butir warna abu-abu, masing - masing ditangkap ditempat terpisah di wilayah Polres Madiun Kota ” Jelas AKBP  R Bobby Aria Prakasa S.I.K


Tersangka penyalahgunaan narkoba selanjutnya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Sementara itu, pengungkapan kasus Kejahatan Jalanan konvensional, Polres Madiun Kota membekuk 4 tersangka dengan kasus pencurian kotak amal masjid, pencurian handphone, serta penganiayaan. (yah)






Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages