PEMBANGUNAN PABRIK PLASTIK DI JATIKALEN BELUM KANTONGI IMB DAN RUSAK LAHAN SAWAH - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

PEMBANGUNAN PABRIK PLASTIK DI JATIKALEN BELUM KANTONGI IMB DAN RUSAK LAHAN SAWAH

Share This
Nganjuk, Pojok Kiri, Pembangunan pabrik plastik di desa Ngasem kecamatan Jatikalen kabupaten Nganjuk, yaitu CV Batu Penjuru disamping menuai protes juga diduga belum kantongi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). Sedangkan aktivitas pembangunannya terus dikebut oleh pelaksana bangunan tersebut. 
Protes atas pembangunan tersebut diajukan oleh kepala desa Kedung Mlaten kecamatan Lengkong kabupaten Nganjuk, hal ini dikarenakan sawah miliknya yang berada disisi barat dari pabrik tersebut selama kurang lebih 1 tahun tidak dapat berproduksi. Karena tembok pagarnya ambruk dan serpihan batakonya berserakan menutupi hampir separuh sawah garapannya.

Sebagaimana yang dikemukakan oleh Marjiin kepala desa Kedung Mlaten kecamatan Lengkong kabupaten Nganjuk, dirinya sangat menyayangkan pembangunan pagar pabrik plastik yang asal-asalan dan tidak berpedoman pada faktor tanah. Bahkan dirinya juga mencurigai kalau pembangunan tersebut hanya berpedoman pada asal jadi. Sebab belum lama pagar pabrik selesai dibangun, langsung ambrol. 
"Ambrolnya pagar pabrik plastik sebelah barat, sangat merugikan saya, karena serpihan batako dan semen yang dibiarkan tanpa ada pembersihan dari pelaksana bangunan membuat sawah tersebut tidak dapat ditanami hampir dua musim. Dan kalau berbicara kerugian finansial yang timbul karena pelaksana bagunan yang seakan melakukan pembiaran atas ambrolnya pagar tersebut kurang lebih sekitar Rp. 15 juta," ujar Kepala desa Marjiin diruang kerjanya, 17/10/2019. 

Masih lanjut Marjiin, dirinya meminta pada pihak terkait untuk bisa memfasilitasi atas kerugian yang menimpa lahan pertaniaannya yang hampir dua musim tidak dapat ditanami dan serpihan batako bekas pagar yang ambrol untuk segera dibersihkan dari lahan pertaniaanya, karena dirinya dulu mencoba meminta pihak pelaksana pembangunan pabrik plastik untuk segera msmbersihkan tidak diindahkan. 
"Sawah ini adalah lahan saya, serpihan batako ini adalah milik pabrik plastik, tapi saat saya minta untuk segera membersihkan serpihan tersebut, sampai sekarang tidak pernah dilakukan, terus saya harus bagaimana..? Apakah saya harus terus menelan kerugian atas pembangunan pabrik tersebut atau bagaimana...?," ujarnya lagi seakan mengharap kehadiran pemerintah kabupaten untuk segera menindaklanjuti keluhannya. 

Disisi lain, menurut penuturan kepala desa Ngasem kecamatan Jatikalen kabupaten Nganjuk pada media ini mengatakan kalau pembangunan pabrik plastik CV Batu Penjuru belum mengantongi ijin, karena dirinya tidak pernah menandatangani pengajuan IMB oleh pihak management Pabrik kepada instansi terkait. Sedangkan pembangunannya yang terus berjalan tanpa ada pihak yang menghentikannya adalah bukan wewenangnya. 
"Setahu saya pabrik itu belum ngantongi IMB dan seharusnya instansi terkait menghentikan pembangunan tersebut atau mereka-mereka yang duduk di kursi jabatan sana belum mengetahui adanya pembangunan pabrik ini, hanya mereka yang tahu," pungkas Supartin kepala desa Ngasem. (Ind/Sfl)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages