PELAKU CURWAN BERHASIL DITEMBAK DUA BETISNYA OLEH SATRESKRIM POLRES NGANJUK - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

PELAKU CURWAN BERHASIL DITEMBAK DUA BETISNYA OLEH SATRESKRIM POLRES NGANJUK

Share This
Nganjuk, Pojok Kiri, Penjahat kambuhan berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nganjuk, dengan mendaratkan timah panas di kedua betisnya. Ini dilakukan karena pelaku yang sebelumnya termasuk dalam daftar buronan, mencoba untuk melarikan diri, walau sebelumnya telah dilakukan tembakan peringatan tapi pelaku tidak menghiraukannya dan akhirnya pihak satreskrim mengambil tindakan tegas dan terukur.

Hal ini sebagaimana yang dikatakan Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta dalam release Rabu, 23 Agustus 2019 mengatakan, pelaku adalah residivis yang telah mencicipi dinginnya tidur di balik jeruji sebanyak 4 kali dengan kasus yang sama yaitu mencuri dan menjambret. Sedangkan pelaku ini juga ada kaitannya dengan tiga pelaku yang sudah berada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nganjuk dengan kasus yang sama pada beberapa waktu yang lalu.
Sebagaimana pengakuan pelaku, ia telah beberapa kali masuk penjara dengan kasus yang sama, sedangkan hasil dari jarahannya, ia pakai untuk foya-foya dan membeli narkoba jenis sabu, sebagian lainnya untuk menafkahi keluarganya," ujar Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta saat release di halaman Mapolres Nganjuk.

Masih menurut Kapolres Dewa pelaku yang biasanya melakukan aksi jahatnya berkelompok ini, yang tiga orang telah berhasil ditangkap sebelumnya dan pelaku beserta berkasnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Nganjuk diantaranya, Agus S, Gesang RS dan Ridwan A sedangkan Roni AW yang beralamat di dusun/desa Pandean RT/RW 02/03 kecamatan Gondang kabupaten Nganjuk pelaku yang baru ditangkap beberapa hari yang lalu.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan pihak Polres Nganjuk adalah satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih dan satu unit mobil Daihatsu Luxio warna hitam metalik, satu buah kwitansi rental mobil, 4 ekor sapi Brahman, 20 sak/karung bekas beras berbagai merk dan gembok yang masih terkunci beserta engsel yang telah rusak. Sedangkan lokasi yang dijarah adalah gudang beras dusun Sumberayung desa Mlandangan kecamatan Pace, dusun Templek desa Rowomarto kecamatan Patianrowo, dusun Gerbong desa Demangan kecamatan Tanjunganom, dusun Wates desa Balongrejo kecamatan Bagor dan dusun Jerukwangi desa Banjardowo kecamatan Lengkong.

"Para pelaku melakukan aksinya cukup singkat, karena waktu yang dipergunakan para pelaku cuma 5 menit, mereka sudah bisa masuk dan menggasak barak orang, sedangkan tempat yang dijadikan sasaran para pelaku adalah tempat-tempat yang diperkirakannya cukup sepi," pungkas Kapolres Dewa, 21/08/2019.

Sedangkan para tersangka dikenakan pasal 636 KUHPidana, barang siapa mengambil barang sesuatu atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun. (Ind)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages