BPJS Kesehatan non aktifkan rumah sakit yang status akreditasi tak pasti - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

BPJS Kesehatan non aktifkan rumah sakit yang status akreditasi tak pasti

Share This
Madiun, Pojok Kiri.- BPJS kesehatan kembali mengingatkan sejumlah rumah sakit yang menjadi mitranya untuk memperbarui status akreditasi. Sesuai regulasi yang berlaku, akreditasi menjadi salah satu syarat wajib untuk memastikan peserta JKN - KIS memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan.

Deputi direksi bidang jaminan pembiayaan kesehatan,Budi MA mengatakan hingga akhir april 2019 terdapat 2.428 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, terdiri atas 2.202 rumah sakit dan 226 klinik utama.

" Saat ini 720 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan pada desember 2018 lalu belum terakreditasi, saat ini jumlahnya turun menjadi 271 rumah sakit, saya apresiasi langkah manajemen rumah sakit yang telah menempatkan akreditasi sebagai prioritas utama mereka " terang Budi Muhammad.

Putusnya kerja sama rumah sakit dengan BPJS Kesehatan bukan hanya karena faktor akreditasi semata, namun ada juga rumah sakit yang diputus kerja samanya karena tidak lolos kredensialing, sudah tidak beroperasi, atau Surat Izin Operasionalnya sudah habis masa berlakunya. Dalam proses ini juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan dan/atau Asosiasi Fasilitas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan fasilitas kesehatan di suatu daerah. 

Sementara itu Pps Kepala Cabang, Joys Karman dalam jumpa pers di kantor BPJS Kesehatan pada kamis (02/05/2019) mengatakan di wilayah kerja Kantor Cabang Madiun terdapat 2 rumah sakit yang harus segera diperbarui status akreditasinya. 

" di wilayah kerja Kantor Cabang Madiun terdapat 2 rumah sakit yang harus segera diperbarui status akreditasinya yaitu RSI Siti Aisyah Kota Madiun dan RSIA Bhakti Persada Kabupaten Magetan, kedua rumah sakit saat ini tidak dapat melayani JKN - KIS dan disarankan untuk melakukan rujukan ke rumah sakit yang telah terakreditasi " jelas Joys Karman.

Adapun rumah sakit yang telah terakreditasi di kota madiun yaitu RS Santa Clara, RS Griya Husada, RS Paru, RSUP Dr Soedono, RS Al hasanah, RS DKT TK IV Madiun, RSUD Sogaten, RSUD kabupaten magetan, RSAU dr Erfam Harsana. (Yah)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages