Anggota KPPS di Desa Semanding Puas Gunakan Layanan Program JKN di RSU Aisyiyah Ponorogo - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Anggota KPPS di Desa Semanding Puas Gunakan Layanan Program JKN di RSU Aisyiyah Ponorogo

Share This

 


Madiun, Pojok Kiri – Menjadi salah satu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mempunyai peran yang krusial dalam pelaksanaan pesta demokrasi 5 tahunan di Indonesia. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya bahwa tugas KPPS adalah menyelenggarakan pemungutan dan melakukan perhitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).


Sahiltu Fahma, yang tercatat sebagai warga Desa Semanding Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo merupakan salah satu anggota KPPS yang bertugas di TPD 07 Desa Semanding. Sahiltu yang kesehariannya berprofesi sebagai petugas keamanan di salah satu bank itu mengungkapkan bahwa awal mula dirinya menjadi anggota KPPS adalah karena melihat informasi yang ada pada media sosial. Hingga akhirnya dirinya dinyatakan lulus saat mencoba mengikuti tes menjadi anggota KPPS.


“Saya bertugas di bagian celup tinta dan sebelum akhirnya pemilihan umum diselenggarakan, kami telah mengikuti rapat persiapan sebanyak dua kali untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemilihan tersebut berjalan dengan baik dan lancar,” ungkap Sahiltu mengawali perbincangan.


Sahiltu tercatat sebagai peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan sebagai peserta dari segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU). Dari segmen kepesertaan tersebut, artinya bahwa iuran yang dibayarkan setiap bulannya dipotong dari gaji atau upah yang diterima setiap bulannya, dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 % dibayarkan oleh peserta JKN.


“Sebelum melaksanakan tugas sebagai anggota KPPS itu kami telah menjalani skrining riwayat kesehatan melalui tautan yang telah disediakan oleh BPJS Kesehatan untuk memastikan kondisi kesehatan masing-masing dari kami,” kata pria 28 tahun itu.


Seperti yang telah kita ketahui bahwa skrining riwayat kesehatan wajib dilakukan oleh setiap calon anggota KPPS dengan mengisi formular skrining riwayat kesehatan, dengan tujuan untuk memastikan bahwa seluruh anggota KPPS telah memenuhi syarat kesehatan dan mengetahui risiko awal terkait deteksi penyakit kronis. Sehingga anggota KPPS dapat bekerja dengan kondisi kesehatan yang prima dan mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada warga yang melakukan pemilihan umum.


Sahiltu yang bertugas di TPS 07 mulai pada tanggal 14 Februari hingga 15 Februari 2024 itu menceritakan bahwa seusai dirinya selesai melaksanakan tugas, ia merasakan kondisi kesehatan tubuh yang kurang baik. 


Kondisi suhu badan yang mengalami demam tinggi membuatnya dibawa oleh keluarga ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), hingga akhirnya dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) karena hasil pengecekan laboratorium menunjukkan penurunan trombosit.


“Saat itu saya periksa di puskesmas dan akhirnya diberikan rujukan ke RSU Aisyiyah Ponorogo karena diagnosa penyakit demam berdarah, dan sampai saat ini saya masih dirawat inap karena memang kondisi yang belum stabil,” tambahnya.


Selama mendapatkan pelayanan kesehatan, baik di FKTP maupun di FKRTL Sahiltu mengungkapkan, bahwa sampai dengan saat ini ia mendapatkan pelayanan yang baik dan tanpa kendala apapun. Saat melakukan pemeriksaan di fasilitas kesehatan dirinya juga cukup menunjukkan Kartu Identitas Penduduk (KTP) sebagai bukti kepesertaan Program JKN.


“Dengan hanya menunjukkan KTP saat di FKTP, petugas sudah bisa melakukan pengecekan status kepesertaan JKN kita. Sedangkan saat di FKRTL, tentunya ditambah dengan surat rujukan yang diterbitkan oleh FKTP untuk kita dapat mengakses layanan di rumah sakit,” jelas Sahiltu.


Menutup perbincangan, Sahiltu mengungkapkan rasa syukurnya telah terdaftar sebagai peserta Program JKN dan berharap bahwa program jaminan kesehatan tersebut akan selalu ada dan hadir di tengah masyarakat guna memberikan perlindungan kesehatan. 


Masyarakat yang sehat akan tetap sehat dan masyarakat yang sakit tentu dapat memanfaatkan program jaminan kesehatan tersebut untuk mendapatkan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tentunya bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.(rn/tk/yah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages