Cegah Jatuhnya Korban Jiwa, Polsek Karangjati Sosialisasikan Bahaya Jebakan Tikus Beraliran Listrik - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Cegah Jatuhnya Korban Jiwa, Polsek Karangjati Sosialisasikan Bahaya Jebakan Tikus Beraliran Listrik

Share This

Ngawi, Pojok Kiri - Bertempat di balai Kantor Desa Danguk Kecamatan Karangjati, Kepolisian Sektor Karangjati Resor Ngawi menggelar kegiatan sosialisasi bahaya penggunaan jebakan tikus beraliran listrik di area persawahan, Kamis (22/12/22).


Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Karangjati Iptu Agus Andi Anto Prabowo, S.H., M.H. didampingi Wakapolsek Karangjati, Kanit Reskrim, Kanit Binmas dan Bhabinkamtibmas menyampaikan himbauan terkait larangan penggunaan jebakan tikus beraliran listrik karena dapat membahayakan keselamatan jiwa manusia.


Sosialisasi tersebut disampaikan Kapolsek Karangjati di hadapan Kepala Desa beserta perangkat Desa Danguk dan setidaknya 50 orang petani Desa Danguk yang hadir dalam acara sosialisasi tersebut.



Dalam acara tersebut, Iptu Agus Andi juga menyampaikan kepada warga yang masih nekat memasang jebakan tikus apabila karena kelalaiannya berakibat menimbulkan korban jiwa, maka akan diproses secara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama selama 5 (lima) tahun.


Untuk itu, Kapolsek Karangjati menghimbau kepada para petani Desa Danguk agar melakukan pemberantasan hama tikus sawah dengan cara-cara yang jauh lebih aman dan tidak membahayakan kesehatan jiwa manusia, semisal dengan bergotong royong melakukan gropyokan tikus.


Ferdy Raspiantori

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages