Home Industri Arak Jowo di Desa Sido Mulyo di grebek Polres Madiun Kota - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Home Industri Arak Jowo di Desa Sido Mulyo di grebek Polres Madiun Kota

Share This

 


Madiun, Pojok Kiri - Polres Madiun Kota berhasil menggrebek rumah di Desa Sido Mulyo, Kecamatan Sawahan, Kabupaten Madiun, yang dijadikan tempat produksi minuman keras arak jowo pada Jum'at (27/5/2022)


Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono mengatakan pengungkapan berawal dari petugas yang berhasil merazia minuman keras jenis arak jowo pada Operasi Pekat Semeru sesuai instruksi Polda Jatim yang dilaksanakan pada 23 Mei-3 Juni 2022.


"Berawal dari penangkapan salah satu kios di wilayah Kartoharjo berupa 18 botol arak jowo, yang kemudian kita kembangkan dari mana asal barangnya, dan didapati produksinya di rumah ini, Kemudian dari TKP kita kembangkan lagi, akhirnya disita 49 jirigen arak jowo siap jual kurang lebih 10.370 liter, 6 set mesin pengolah, dan 23 drum bahan yang akan digunakan untuk membuat arak Jowo," Jelas Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono.



AKBP Suryono menambahkan, dalam penggerebekan ini, petugas mengamankan 5 orang, dalam sehari produksi menghasilkan 5 drum arak Jowo.


"Kita mengamankan 5 orang, Home Industri arak jowo ini beroperasi sekitar satu bulan, dalam sehari produksi menghasilkan 5 drum arak jowo, dengan wilayah pemasaran meliputi Kabupaten dan Kota Madiun, dan omsetnya masih kita dalami dari slip nota penjualan" Ungkap AKBP Suryono. 


Proses produksi arak jowo di wilayah Desa Sido Mulyo ini, tergolong sederhana dengan campuran air 30 persen dan tetes tebu 70 persen, yang kemudian disuling, semua dengan menggunakan alat tradisional, Jirigen drum, pembakarannya pun juga menggunakan kayu.


Sementara itu, Kepala Desa Sidomulyo Setiyo Margono mengatakan kecolongan atas kejadian ini. Pasalnya, tidak ada gerak-gerik mencurigakan dari yang mengontrak rumah tersebut. Bahkan, dari pengakuan warga sekitar, rumah tersebut dijadikan tempat produksi hand sanitizer.


"Kami tidak curiga sama sekali, lingkungan kondusif, tidak ada bau menyengat atau apapun yang mencurigakan, rumah tersebut merupakan milik warga setempat yang dikontrak oleh seseorang dari Surakarta, Jawa Tengah, RT nya sendiri juga tidak laporan, jadi pemerintah desa juga tidak mengetahui " Terang Setiyo Margono.

Dari kejadian ini para pelaku dijerat dengan Undang-Undang pangan pasal 142 dan 106 Undang-Undang perdagangan tahun 2014 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (yah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages