Instruksi Walikota Madiun Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPKM Mikro Guna Pengendalian Virus Corona di Kota Madiun - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Instruksi Walikota Madiun Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan PPKM Mikro Guna Pengendalian Virus Corona di Kota Madiun

Share This

 



Madiun, Pojok Kiri - Pandemi Covid-19 yang belum terkendali menjadi landasan untuk kembali diberlakukannya Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di Kota Madiun, mulai dari tanggal 15 Juni hingga 28 Juni 2021. Keputusan perpanjangan PPKM Mikro ini tertuang pada Instruksi Walikota Nomor 13 Tahun 2021.


Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Kesehatan, PP dan KB per hari ini 16 Juni 2021 terdapat peningkatan kasus aktif sebanyak 23 orang, dengan rincian 42 dirawat sedangkan 87 orang isolasi mandiri. 


Peningkatan ini membuat Pemerintah Kota Madiun memperingatkan kembali akan pentingnya menerapkan disiplin protokol kesehatan dengan 5 M, menggunakan masker, mencuci tangan, memjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilitas.


"Saya ingatkan kembali kepada warga Kota Madiun untuk menghindari kerumunan serta mobilisasi. Jangan lengah, terus tingkatakan disiplin protokol kesehatan," tutur Walikota Madiun, Maidi.


Menurut Walikota Madiun, pemberlakuan PPKM Mikro merupakan salah satu kunci penekanan penyebaran Covid-19 yang diikuti dengan pelaksanaan vaksinasi yang konsisten dikerjakan. 


Namun yang menjadi poin penting penanggulangan covid-19 terletak pada kepatuhan masyarakat itu sendiri, Sehingga untuk mendukungnya, Posko-posko PPKM akan diaktifkan kembali, tim satgas Covid-19 serta pendekar waras dari tingkat kelurahan hingga kecamatan juga akan terus dioptimalkan tugas dan tanggung jawabnya. 


Penyekatan akses masuk ke Kota Madiun juga akan diperketat.

Sedangkan aturan lainnya meliputi :

-    Kapasitas tempat kerja yang dibatasi hanya 50% dengan sistem wfh dan wfo. 

-    Pembatasan tempat ibadah 50% dengan prokes ketat. 

-    Pembatasan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. 

-    Untuk kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi namun dengan prokes. 

-    Usaha rumah makan dan kuliner juga dibatasi 50% pengunjung, yang beroperasi mulai pukul 04.00 hingga 21.00. 

-     Aktifitas fasum mulai pukul 05.00 hingga 21.00. 

-    Usaha perbelanjaan hingga pukul 21.00. kegiatan hajatan dengan kapasitas 50 orang, dan hidangan hanya boleh dibawa pulang. 

-    Sedangkan tempat hiburan malam dengan kapasitas 25% dengan jam operasional pukul 15.00 hingga pukul 22.00. (Diskominfo/yah)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages