PERKARA PERDATA DIPAKSAKAN MENJADI PIDANA, KUASA HUKUM TISNA AJUKAN PRA, GUGATAN PMH, SERTA EKSEPSI - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

PERKARA PERDATA DIPAKSAKAN MENJADI PIDANA, KUASA HUKUM TISNA AJUKAN PRA, GUGATAN PMH, SERTA EKSEPSI

Share This

 


Madiun, Pojok Kiri - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjerat Tisna Nur Khomara warga Kebonsari Kabupaten Madiun berbuntut panjang. Sejak kasus tersebut disidik Polsek Kebonsari bulan februari lalu, tuntutan atas penanganan perkara oleh penyidik polisi terus dipertanyakan.


Berbagai upaya hukum dilakukan yaitu Praperadilan yang telah diputus Gugur,  Pengajuan Eksepsi atau Keberatan dan terakhir menggugat Perbuatan Melawan Hukum atau PMH yang diduga dilakukan oleh Pelapor, Kanit reskrim Polsek Kebonsari,  Kapolsek Kebonsari dengan Turut Tergugat Kapolres Madiun, Kapolda Jatim dan Kabid Propam Polda Jatim.


Saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun pada Senin, (15/03/21)  usai sidang yang mengagendakan pembacaan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Madiun, Djoko P Dewantoro mengatakan bahwa mewakili Kliennya dia melakukan perlawanan hukum di Pengadilan.


" Kami keberatan atas penanganan perkara ini baik oleh penyidik polisi  maupun Jaksa. klien kami hingga sidang ini digelar belum diberi surat dakwaan dan tidak mendapatkan surat panggilan sidang sebagaimana ketentuan dalam KUHAP”, Jelas Djoko P Dewantoro. 


Ditambahkan oleh Djoko P Dewantoro bahwa sejak awal perkara ini diduga " dipaksakan " menjadi perkara pidana. Menurutnya bahwa perkara ini sebenarnya adalah ranah hukum perkara Perdata, dimana antara kliennya dengan Pelapor sudah ada perjanjian terkait perkara tersebut.


" Klien kami hanya membantu pelapor untuk mendapatkan visa wisata ke Australia dengan sejumlah biaya sekitar 50 juta untuk 3 orang dengan perjanjian uang kembali 40 juta jika gagal. ternyata ada pandemi covid 19, untuk sementara belum bisa berangkat " , Jelas Joko P Dewantoro.  


Dalam sidang yang digelar secara Online pada Senin, 15 Maret 2021 di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun kemarin dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim M Iqbal SH, dan sidang ditunda pada Senin pekan depan dengan agenda mendengarkan jawaban Jaksa atas nota keberatan Penasehat Hukum terdakwa Tisna Nur Khomara. (yah)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages