Dengan Aji Aji Sirep Dan Tanah Kubur, Samidi Bobol Rumah Korban - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Dengan Aji Aji Sirep Dan Tanah Kubur, Samidi Bobol Rumah Korban

Share This
Ngawi, Pojok Kiri - Mengandalkan Ajian Sirep warisan almarhum ayahnya, Samidi (46), tersangka pencuri warga Dusun Sambirejo, Kecamatan Gelung, Kabupaten Ngawi akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Ngawi.

Dalam melakukan setiap aksinya, Samidi berkeliling kampung naik sepeda pancal dan membawa pisau dan setelah menemukan sasaran, Samidi terlebih dahulu menebarkan tanah kuburan kearah rumah calon korbannya sambil membaca mantra sirep.

Setelah penghuni rumah tertidur pulas, Samidipun mencongkel pintu samping rumah korban menggunakan pisau dan dengan leluasa mengambil barang berharga milik korban.


Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor Ngawi, AKBP Dicky Ario Yustisianto, didampingi Kasat Reskrim AKP M. Khoirul Hidayat
saat Konferensi Pers di Mapolres Ngawi, Kamis (19/12/19).

Tindak kejahatan yang dilakukan Samidi terungkap melalui kasus pencurian HP pada tanggal 28 Oktober 2019. Pada tanggal 22 November 2019 kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka di Desa Paron, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi.

"Dari hasil pengembangan oleh Satreskrim Polres Ngawi terungkap, sejak tahun 2012 hingga 2019, tersangka Samidi telah melakukan pencurian di 11 lokasi di Kabupaten Ngawi dengan barang bukti hasil kejahatan berupa, 6 sepeda motor, 8 HP, 1 mesin sibel berikut kabel, 1 mesin jenset, 1 mesin sanyo dan 15 tabung gas LPG 3kg," tutur AKBP Dicky Ario Yustisianto.


AKBP Dicky Ario Yustisianto mengungkap bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini di beberapa TKP lain yang memang ada beberapa kasus yang belum ada laporan Polisinya.

Lebih lanjut AKBP Dicky Ario Yustisianto menghibau kepada masyarakat yang merasa kehilangan barang bukti yang telah disebut tadi, khususnya sepeda motor dapat mengurusnya ke Satreskrim Polres Ngawi tentunya dengan membawa bukti kepemilikan, jika benar maka akan dikembalikan kepada yang bersangkutan.

Sedang kepada tersangka Samidi, Polres Ngawi telah menyiapkan jerat pelanggaran atas pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (day)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages