Madiun, Pojok Kiri – Nurmayanti, generasi muda yang saat ini masih berstatus sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggai di Kabupaten Ponorogo memberikan pernyataan bahwa saat program jaminan kesehatan menjadi salah satu hal yang wajib dimiliki. Gadis yang akrab disapa Nurma tersebut mengatakan bahwa ketika seseorang telah memiliki jaminan kesehatan, maka secara tidak langsung juga akan menumbuhkan ketenangan tersendiri dalam menjalani aktivitas sehari-harinya.
“Bisa dibilang kalau kita sudah ada yang menjamin, kapan saja misalnya sakit dan perlu pengobatan sudah jelas ada yang menjamin. Kita tidak cemas lagi memikirkan masalah biaya untuk berobat tentunya,” kata Nurma.
Nurma yang tercatat sebagai warga Kabupaten Madiun merupakan peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau biasa dikenal dengan istilah peserta mandiri. Untuk kepesertaan Program JKN segmen peserta mandiri, iuran setiap bulan menjadi tanggungan dari masing-masing peserta yang bersangkutan sesuai dengan kelas yang dipilih. Sampai dengan saat ini, ketentuan untuk kelas 1 iuran yang harus dibayarkan adalah Rp 150.000,00 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000,00 per orang per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp 35.000,00 per orang per bulan.
“Sebagai peserta JKN kita harus memiliki tanggung jawab dalam membayar iuran, tujuannya adalah memastikan kepesertaan Program JKN dalam status aktif. Sehingga tidak akan ada kendala ketika kita memanfaatkannya untuk mengakses layanan kesehatan,” tegasnya.
Meski sampai dengan saat ini Nurma belum pernah mengakses layanan kesehatan baik di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), ia bersyukur telah terdaftar sebagai peserta program jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Bagi Nurma dan keluarga, saat dirinya tidak mengakses layanan kesehatan artinya iuran setiap bulannya digunakan untuk membantu peserta JKN yang membutuhkan biaya pengobatan.
“Menurut saya itulah yang dinamakan gotong royong, secara tidak langsung kita juga berkontribusi dalam kesinambungan Program JKN,” ungkap Nurma.
Nurma menambahkan bahwa saat ini dalam penyelenggaraan Program JKN terdapat Aplikasi Mobile JKN yang diluncurkan oleh BPJS Kesehatan guna memberikan kemudahan bagi peserta JKN, baik kemudahan dalam mengakses layanan di fasilitas kesehatan maupun layanan administrasi. Pada aplikasi tersebut peserta JKN dapat memanfaatkan berbagai fitur di antaranya info peserta, pendaftaran antrean di fasilitas kesehatan, pengaduan layanan Program JKN, perubahan data peserta, info iuran, serta masih ada fitur lain yang diharapkan dapat menjawab kebutuhan peserta JKN.
“Setelah saya mengunduh aplikasi tersebut dan melakukan registrasi, saya bisa memanfaatkan Aplikasi Mobile JKN untuk melakukan pengecekan status kepesertaan dan jumlah iuran yang harus dibayarkan. Bahkan ada informasi-informasi terbaru terkait Program JKN yang juga ditampilkan pada aplikasi tersebut,” jelasnya.
Menurutnya Aplikasi Mobile JKN adalah pilihan mudah, praktis dan efisien bagi peserta JKN yang tidak memiliki banyak waktu untuk datang secara langsung ke kantor BPJS Kesehatan guna mengurus pelayanan administrasi. Misalnya, untuk peserta JKN yang memiliki kepentingan untuk melakukan perubahan data FKTP maka yang bersangkutan dapat melakukan secara mandiri melalui Aplikasi Mobile JKN dan sudah bisa digunakan di fasilitas kesehatan yang baru per tanggal satu bulan berikutnya.
“Saat ini kan cukup menunjukkan NIK atau KIS Digital saat berobat, jadi aplikasi ini sangat membantu kalau misal kita lupa bawa kartu fisik. Kalau handphone saya rasa risiko tertinggalnya hanya sedikit. Jadi hadirnya Aplikasi Mobile JKN benar-benar memberikan kemudahan,” tutup Nurma.(rn/tk/yah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar