Mahasiswi Kota Madiun Manfaatkan Program JKN Untuk Dapatkan Kaca Mata - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Mahasiswi Kota Madiun Manfaatkan Program JKN Untuk Dapatkan Kaca Mata

Share This

 


Madiun, Pojok Kiri – Wahyu Kusuma Dwi Palupi, mahasiswi Politeknik Kota Madiun memiliki cerita tersendiri seputar pengalamannya memanfaatkan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan. Bermula dari keluhan pandangan yang kabur dan seringnya merasakan pusing pada saat gadis dua puluh tahun itu masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).


“Setelah melakukan pemeriksaan untuk pertama kali, memang kondisinya mengharuskan saya untuk menggunakan kaca mata karena mata saya minus dan silinder,” kata Palupi membuka cerita.


Pada saat itu Palupi menegaskan bahwa pada saat itu dirinya belum memiliki jaminan kesehatan, sehingga ia menanggung seluruh biaya yang harus dikeluarkan mulai dari pemeriksaan awal hingga pada akhirnya mendapatkan kaca mata. Bahkan pada saat itu dokter memberikan saran bahwa dirinya harus melakukan pemeriksaan rutin setiap enam bulan guna mengetahui perubahan ukuran minus dan silinder pada mata Palupi.


“Jika dalam waktu enam bulan itu terdapat perubahan, maka kaca mata juga harus diganti. Kalau saja saya tidak secepatnya menjadi peserta JKN, bayangkan saja kalau tiap saat saya harus melakukan pemeriksaan dan mengganti kaca mata. Sehingga pada akhirnya saya bisa memanfaatkan Program JKN ketika melakukan pemeriksaan mata berikutnya,” jelasnya.


Tiba saatnya Palupi untuk melakukan pemeriksaan rutin ke dokter mata dengan memanfaatkan Program JKN. Sesuai dengan alur pelayanan, Palupi ketika itu melakukan pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat dirinya terdaftar. Setelah melakukan pemeriksaan, diperolehlah rujukan dari FKTP untuk melakukan pemeriksaan ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjtan (FKRTL).


“Pelayanan yang saya rasakan, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit, semuanya sangat baik dan tidak ada yang mengecewakan. Yang paling utama adalah tidak ada perbedaan layanan ketika saya dulu sebagai pasien umum dan saat saya sebagai peserta JKN, ya sama-sama dilayani dengan sangat baik,” tegas warga Kota Madiun itu.


Setelah mendapatkan rujukan dan melakukan pemeriksaan di Rumah Sakit Griya Husada Kota Madiun, Palupi diberikan resep obat serta resep untuk kaca mata. Selanjutnya Palupi membawa resep tersebut ke loket administrasi untuk dilakukan legalisasi oleh petugas rumah sakit.


“Setelah itu saya bisa ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk memilih kaca mata yang saya inginkan dan tanpa perlu khawatir karena kaca mata juga menjadi tanggungan BPJS Kesehatan sesuai dengan hak kepesertaannya,” ujarnya.


Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, bahwa ketentuan penjaminan alat bantu kesehatan berupa kaca mata untuk kelas 1 penggantian maksimal Rp 330.000,00; kelas 2 Rp 220.000,00 dan kelas 3 adalah sebesar Rp 165.000,00 yang diberikan paling cepat dua tahun sekali, sesuai dengan indikasi medis minimal -Sferis 0,5D dan – Silindris 0,25D serta diberikan berdasarkan resep dari dokter spesialis mata, Sehingga masyarakat yang telah menjadi peserta JKN dapat memanfaatkan penjaminan tersebut sesuai dengan alur dan prosedur yang telah ditetapkan.


“Hal yang paling penting bagi peserta JKN adalah kita sebagai peserta jaminan kesehatan harus memahami dan menaati ketentuan yang telah ditetapkan. Jika kita ingin mendapatkan penjaminan kaca mata ya tentunya tetap sesuai alur, bukan langsung menuju ke optik. Hal-hal seperti itu yang mungkin masih perlu untuk disosialisasikan kepada masyarakat,” kata Palupi.


Palupi berharap agar semua pihak dapat bekerja sama dalam rangka meningkatkan mutu layanan kepada peserta JKN, sehingga tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang sehat dapat terwujud dan masyarkat merasakan kepuasan ketika memanfaatkan program jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan itu.(rn/tk/yah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages