Polsubsektor Kasreman Bersama Forkopimcam Menggelar Jum'at Curhat di Pendopo Kecamatan - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Polsubsektor Kasreman Bersama Forkopimcam Menggelar Jum'at Curhat di Pendopo Kecamatan

Share This

Ngawi, Pojok Kiri - Dalam upaya menjaga kerukunan dan hubungan yang harmonis antara Polri dengan Tokoh Agama (Toga) di wilayah hukumnya, Polsubsektor Kasreman Polres Ngawi melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan melaksanakan kegiatan 'Jum'at Curhat'.


Hal tersebut disampaikan Kapolsubsektor Kasreman Polres Ngawi Ipda Harli Prabowo usai melaksanakan kegiatan Jum'at Curhat yang digelar di Kantor Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi, Jum'at (30/12/22).


Dalam kegiatan tersebut, Polsubsektor Kasreman bersama Forkopimcam Kasreman dan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kasreman melaksanakan kegiatan Jum'at Curhat di Pendopo Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi.


"Dalam kegiatan Jum'at Curhat bersama warga Masyarakat Kecamatan Kasreman ini, kita membahas tentang penerbitan laporan kehilangan Buku nikah, kesalahan nama pada buku nikah, Kartu Keluarga tidak sama atau ada tambahan nama dan masih adanya warga tidak punya surat nikah tapi memiliki KTP dan KK," ujar Ipda Harli Prabowo. 


Menanggapi hal tersebut, Kapolsubsektor Kasreman menyampaikan bahwa, pembuatan laporan kehilangan buku nikah harus selektif, didasari surat pengantar dari desa setempat, foto copy KTP, KK dan buku nikah. 



"Jika tidak ada FC buku nikah disarankan minta nomor regester ke KUA setempat, selanjutnya akan direkomendasikan minta surat laporan kehilangan ke SPKT Polres Ngawi," terang Ipda Harli Prabowo.


Pada kesempatan tersebut, menurut Ipda Harli Prabowo, Polsubsektor Kasreman bersedia menerbitkan laporan kehilangan buku nikah jika buku nikah itu rusak atau pelapor suami istri dan bersedia membuat surat pernyataan bermaterai bahwa buku nikah tersebut benar benar hilang.


Sementara itu dilokasi yang sama Wakil Kepala KUA Kasreman Agus Maulana menjelaskan bahwa nama dalam buku nikah sudah mendasar pada KK, KTP, Akte kelahiran serta ijasah, seandainya ada kesalahan atau tambahan nama berarti ada kesalahan penulisan dan bisa diralat di KUA.


"Terkait punya KTP, KK tapi tidak punya surat nikah diminta menelusuri di wilayah mana dulu saat menikah, sehingga KUA Kasreman bisa membantu mencarikan Arsip buku nikahnya," jelas Agus Maulana.


Perlu diketahui bersama, dalam kegiatan Jum'at Curhat tersebut, semua curhatan masyarakat dan perangkat desa telah dijawab dan tidak ada ketidakpuasan dari pencurhat.


Ferdy Raspiantori

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages