Lantaran Hamil Diluar Nikah, Seorang Wanita Tega Membunuh Bayinya, Polres Madiun Kota Tetapkan IMS Pelaku Pembunuhan Bayi - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Lantaran Hamil Diluar Nikah, Seorang Wanita Tega Membunuh Bayinya, Polres Madiun Kota Tetapkan IMS Pelaku Pembunuhan Bayi

Share This

 



Madiun, Pojok Kiri - Seorang wanita berusia 25 tahun inisial (IMS), tega membunuh dan membuang bayi yang kemudian ditemukan oleh warga telah menjadi mayat disaluran irigasi Dusun Gendu, Desa Metesih, Kecamatan Jiwan pada Rabu (29/3/22)


Lantaran takut menanggung rasa malu mengandung dan melahirkan anak di luar nikah, IMS, Ibu kandung  dari bayi tersebut nekat melahirkan sendiri anak yang dikandungnya tanpa bantuan medis.


Entah apa yang ada di pikirannya, IMS melakukan pembunuhan anak yang dilahirkan dengan cara menjerat leher bayi menggunakan celana dalam hingga bayinya kehabisan nafas, serta menghilangkan jejak dengan membuang mayat bayi di saluran irigasi yang kemudian ditemukan oleh warga sekitar.



Kapolres Madiun Kota, AKBP Suryono dalam press realese yang digelar di halaman Mapolres Madiun Kota pada Rabu (20/4/22) mengatakan, dari hasil visum yang dilakukan terhadap IMS, di dapatkan seorang perempuan usia (25) pasca persalinan.


" Terkait penemuan mayat bayi yang berada di saluran irigasi di desa metesih, Polres Madiun Kota  melakukan penyelidikan ke sekitar lokasi ditemukan mayat bayi tersebut, dari hasil tim forensik dapat diketahui bayi tersebut meninggal karena ada jeratan di leher, bayi lahir dalam keadaan hidup, bayi memiliki panjang 48 cm, dan ada sumbatan keluarnya oksigen di dalam tubuh " Terang AKBP Suryono.


Lebih lanjut, Kapolres Madiun Kota mengatakan setelah penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi, penyidik menemukan titik terang yang diduga pelaku pembunuhan bayi.


" Selanjutnya Penyidik melakukan pemeriksaan kepada IMS, kemudian dilakukan visum ke Rumah Sakit dan ditemukan IMS ada bekas nifas, dari hasil DNA bayi dan tersangka semua cocok, selanjutnya Polres Madiun Kota menetapkan IMS sebagai tersangka pelaku pembunuhan bayi " Jelas Kapolres Madiun Kota.


" Dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat 4 tentang perlindungan anak, dan pasal 341 KUHpidana tentang makar mati anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, " Lanjut AKBP Suryono. (yah)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages