BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Sosialisasikan Optimalisasi Program JKN Kepada PPAT Wilayah Kabupaten Madiun - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Sosialisasikan Optimalisasi Program JKN Kepada PPAT Wilayah Kabupaten Madiun

Share This

 


Madiun, Pojok Kiri – Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun bersama BPJS Kesehatan Cabang Madiun menyelenggarakan sosialisasi kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) terkait implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional. Hal ini dilakukan untuk memberikan pemahaman bahwa saat ini dalam permohonan pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Madiun, Ardi Rahendro menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Edaran Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHP) No.02/153-400/II/2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, menyatakan bahwa setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi kartu peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.


“Dalam hal ini Pemerintah ingin memastikan bahwa jaminan kesehatan yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan ini betul-betul bisa dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia. Salah satunya adalah pembeli dalam hal pengurusan pertanahan, yaitu peralihan hak karena jual beli. Pembeli harus terdaftar dan aktif sebagai peserta JKN-KIS,” ungkap Ardi.


Tak hanya itu, Ardi juga menegaskan bahwa BPJS Kesehatan dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) menjadi tumpuan pemerintah dalam hal ini untuk menjamin bahwa implementasi Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tersebut dapat berjalan dengan baik. Sehingga perlu adanya sinergi dan kolaborasi agar dapat memastikan seluruh masyarakat Indonesia terdaftar sebagai peserta JKN-KIS yang merupakan jaminan perlindungan kesehatan.


Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Perluasan, Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Effiana Satriani menyampaikan bahwa dalam sinergi ini akan ada petugas BPJS Kesehatan yang ditujuk sebagai penanggung jawab guna membantu dalam pengurusan kepesertaan JKN-KIS, seperti untuk pengecekan kepesertaan ataupun pendaftaran baru.


“Presiden menginstruksikan 30 Kementerian dan Lembaga dalam rangka optimalisasi program JKN ini, dan ATR/BPN merupakan lembaga pertama yang menindaklanjutinya. Harapannya dengan adanya perwakilan petugas BPJS Kesehatan yang ditunjuk secara khusus untuk berkoordinasi dengan petugas ATR/BPN Kabupaten Madiun dapat memberikan  kemudahan layanan baik dalam proses pendaftaran, pembayaran iuran, maupun pemberian informasi terkait program JKN-KIS. Sehingga dalam implementasinya semua dapat berjalan dengan baik,” kata Effiana. (ar/tk/yah)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages