POLRES MADIUN KOTA BERHASIL MEMBEKUK PELAKU PENIPUAN CPNS SERTA PELAKU CURAT - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

POLRES MADIUN KOTA BERHASIL MEMBEKUK PELAKU PENIPUAN CPNS SERTA PELAKU CURAT

Share This


Madiun, Pojok Kiri - Polres Madiun Kota berhasil membekuk tersangka kasus tipu gelap penerimaan CPNS, serta kasus Curat (pencurian dengan pemberatan), yang digelar di gedung Sarja Arya Racana, Polres Madiun Kota pada Senin (29/11/2021).

Kasus penipuan CPNS dilakukan oleh tersangka berinisial N.K (45) warga Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau, telah menipu korbannya sebanyak 4 orang, salah satu diantaranya bernama Purwanto warga Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun


Modus tersangka N.K menjanjikan bisa meloloskan masuk CPNS  dengan meminta sejumlah uang, namun setelah korban menyerahkan sejumlah uang dari tahun 2019, hingga saat ini anak korban tidak masuk CPNS.


Dari tangan tersangka, Satreskrim Polres Madiun Kota berhasil menyita buku rekening Bank BCA serta dua buah ATM yang digunakan untuk menjalankan modus penipuan lolos untuk masuk CPNS.


Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka mengatakan tersangka ditangkap di rumah istri kedua, di Kota Pekanbaru Provinsi Riau, dan telah menghabiskan uang hasil penipuan dengan istri kedua.


" Total kerugian yang dihabiskan tersangka yaitu Rp 1.035.000.000 (Satu Milyar Tiga Puluh Lima Juta Rupiah) telah dihabiskan dengan istri keduanya di Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, dan tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP atau 372 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara " Terang AKBP Dewa Putu Eka.


Sementara itu, diwaktu yang sama, kasus pencurian dengan pemberatan dilakukan oleh dua tersangka D.V.Y (28) dan A.G.S (25), keduanya warga Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan.



Modus kedua pencuri tersebut yaitu dengan mengendarai sepeda motor, mengincar sepeda angin yang biasa diparkir oleh pemiliknya di depan rumah dalam keadaan sepi, dan pelaku berhasil melancarkan aksi pencurian di dua lokasi, yakni di Desa Bukur, Kecamatan Jiwan serta di Desa Sukolilo, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.


Namun belum laku menjual barang hasil curiannya, kedua pelaku berhasil dibekuk Satreskrim Polres Madiun Kota dan barang bukti berhasil diamankan.


" Barang hasil pencurian belum sempat terjual, dari keterangan tersangka, hasil penjualan akan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari - hari " Jelas Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka.


Dari perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP Jo pasal 65 KUHP dengan ancaman pidana selama 7 tahun. (yah)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages