Diskominfo Kabupaten Ngawi Gelar Talkshow Sosialisasi Peraturan Perndang-undang Tentang Cukai - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Diskominfo Kabupaten Ngawi Gelar Talkshow Sosialisasi Peraturan Perndang-undang Tentang Cukai

Share This

Ngawi, Pojok Kiri - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Ngawi di tahun anggaran 2021 ini menggelar Talkshow terkait sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang cukai tembakau, Senin, (29/11/2021).


Talkshow yang dipandu oleh Renata Surya sebagai Host ini dilaksanakan di Radio Suara Ngawi Jalan Yos Sudarso No. 65, dengan menghadirkan 2 narasumber, Susetia Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun dan Sojo Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Ngawi.


Sosialisasi terkait peraturan perundang-undangan tentang cukai tembakau dan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBH-CHT) dengan cara talkshow radio yang disiarkan secara langsung ini diharapkan dapat menjangkau seluruh warga masyarakat khususnya yang bergerak disektor usaha pertembakauan.


Acara diawali dengan ulasan yang disampaikan Susetia Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madiun yang menjelaskan tentang peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan negara sehingga dianggap perlu untuk mensosialisasikan kepada masyarakat agar bagi masyarakat yang mengetahui tentang keberadaan rokok ilegal yang dijual bebas dapat melaporkan ke kantor bea dan cukai Surabaya atau Madiun sebab memperjual belikan rokok ilegal merupakan pelangaran pidana karena merugikan negara dan dapat dikenakan sangsi hukuman penjara atau sangsi denda.


Untuk langkah preventif, Susetia mengatakan, pihaknya melakukan  sosialisasi dan operasi pasar, tentunya dengan mengedepankan edukasi terlebih tidak secara represif dilakukan penindakan karena kalau bicara tentang undang-undang, sebungkus pun rokok ilegal ditemukan maka ada pelanggar di situ tapi pihaknya akan melakukan pembinaan terlebih dahulu agar masyarakat lebih tahu tentang rokok ilegal dan masyarakat tidak dibenarkan untuk memperjual belikannya.



Sedang untuk langkah represif, Susetia menyebutkan, melalui laporan yang masuk, kantor bea dan cukai akan menggalang informasi dari pedagang rokok untuk menelusuri peredaran rokok ilegal dan akan melakukan penindakan dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


"Kami secara periodik, melakukan kegiatan pemantauan harga transaksi pasar secara nasional, disitu kami juga menjalankan fungsi sosialisasi dan edukasi. Ada juga kegiatan survei kegiatan rokok ilegal baik dilaksanakan secara internal maupun secara eksternal oleh akademisi," jelas Susetia.


Di sesi kedua, Sojo Ketua Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Ngawi menyampaikan tentang peran APTI dalam sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang cukai adalah untuk mensupport agar sosialisasi tersebut sampai kepada masyarakat.


"Selain itu, peran APTI juga sebagi fasilitator, advokasi terhadap anggota dan sinkronisasi dengan berbagai pihak, dimana APTI menjadi penyambung lidah antar petani dengan pemerintah dan seluruh stakeholder terkait," terang Sojo.


Sojo berharap dengan adanya sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang cukai ini, peredaran rokok ilegal bisa semakin ditekan, maka tingkat pajak yang masuk melalui cukai akan semakin tinggi pula dan akan ada DBH-CHT yang lebih besar lagi yang dapat dinikmati bersama sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Day/ADV Diskominfo Ngawi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages