Belum bayar PBB-P2, tim penagihan akan door to door ke rumah wajib pajak - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Belum bayar PBB-P2, tim penagihan akan door to door ke rumah wajib pajak

Share This

 


Madiun Pojok kiri. Pemerintah kabupaten Madiun melalui Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) setempat ingin segera menyelesaikan permasalahan terkait piutang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan ( PBB - P2) secara tuntas . Kamis ( 17 /11/2021)


Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, Sistem baru yang akan dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda) setempat kepada Wajib pajak dengan sistem " door to door".


Sistem tersebut diyakini akan bisa menyelesaikan permasalahan sesuai dengan target terkait piutang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB- P2).


dikatakan oleh Sekretaris Bapenda kabupaten Madiun bahwa  untuk bisa memaksimalkan capaian target pendapatan pajak akan kita lakukan sistem penagihan door to door 


" Untuk. Maksimalkan capaian kita akan lakukan penagihan langsung ke wajib pajak," kata Ari Nursurahmat.


Sistem tersebut akan diberlakukan kepada  Wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB- P2 . Baik piutang tahun ini atau sebelumnya. Tujuannya, memaksimalkan capaian PBB- P2 untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah ( PAD).


Ari Nursurahmat.juga menambahkan segala keperluan untuk penerapan sistem door to door kepada Wajib pajak sudah dipersiapkan " seluruh keperluan terkait penagihan door to door sudah kita siapkan semua. Tinggal pelaksanaan di tahun depan bersama tim dan sejumlah instansi terkait," Imbuhnya.


Bicara masalah jatuh tempo PBB - P2 pada tahun ini bulan Oktober yang lalu realisasi capaian PBB - P2 (minus nol) sekitar 64% atau setara Rp 13,9 miliar dari target total Rp 21,7  miliar atau masih 36 persen PBB -P2 masih belum terbayar.


Hal tersebut muncul lantaran ada kebijakan khusus relaksasi pandemi covid 19, jumlah yang belum terbayar hingga jatuh tempo belum masuk sebagai piutang.


Dijelaskan Ari Nursurahmat "intinya masih ada toleransi berupa penghapusan denda . artinya wajib pajak masih bisa bayar hingga akhir tahun,"jelasnya.


Ari juga berharap batas toleransi selama bulan November- Desember harus benar-benar dimanfaatkan oleh wajib pajak. Jika wajib pajak tidak membayar wajib pajak akan kena sanksi denda 2% dari nilai pajak, hal tersebut sesuai dengan Perda 12 / 2010 tentang pajak daerah yang berlaku tahun depan untuk PBB-P2 tahun ini.


Tidak berhenti disitu saja PBB-P2 tahun ini, piutang sejak 2013 juga bakal ditindaklanjuti dengan sistem door to door. Tim penagihan akan langsung mendatangi rumah wajib pajak yang masih memiliki tunggakan PBB-P2. Sementara jumlah piutang PBB-P2 sampai 2020 sekitar Rp 7 Miliar. ( Unk / Adv )


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages