Cegah Bertambahnya Korban Jiwa, Polres Ngawi Bersama Instansi Terkait Lakukan Razia Jebakan Tikus Listrik - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Cegah Bertambahnya Korban Jiwa, Polres Ngawi Bersama Instansi Terkait Lakukan Razia Jebakan Tikus Listrik

Share This

Ngawi, Pojok Kiri - Imbauan terkait larangan penggunaan jebakan yang teraliri listrik untuk membasmi tikus di area sawah seringkali dilakukan oleh Polres Ngawi namun imbauan tersebut seperti tidak diindahkan oleh kalangan petani. Faktanya masih banyak dijumpai jebakan tikus bertegangan tinggi di area persawahan di Kabupaten Ngawi.


Untuk itu, Polres Ngawi bersama instansi terkait melakukan razia di area persawahan penduduk yang ditengarai masih menggunakan jebakan tikus listrik, salah satunya di Desa Ngale, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Rabu (16/12/2020).


Razia yang dipimpin oleh Wakapolres Ngawi, Kompol Ridho Tri Putranto didampingi Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP I Gusti Agung Ananta Pratama serta petugas gabungan dari PLN, Dinas Pertanian dan Satpol-PP Kabupaten Ngawi ini sebagai salah satu upaya antisipasi bertambahnya korban akibat pemasangan jebakan tikus listrik oleh para petani.


"Penggunaan aliran listrik ini sebenarnya oleh para petani ditujukan untuk membunuh hama tikus namun dalam pelaksanaannya ternyata menimbulkan korban baik dari pemasangnya sendiri maupun dari masyarakat, untuk mengantisipasi bertambahnya korban, kami telah melaksanakan Forum Group Discution (FGD) dengan beberapa instansi terkait," ujar Kompol Ridho Tri Putranto.



Kepada Pojok Kiri Kompol Ridho Tri Putranto menjelaskan, untuk membantu mencarikan solusi terbaik bagi para petani, Polres Ngawi telah mengundang paguyuban petani untuk memberikan pengarahan dan sosialisasi terkait tindak lajut meminimalisir serangan hama tikus. Upaya sosialisasi dilakukan secara masif melibatkan Satreskrim dan Humas Polres Ngawi dibantu Dinas Pertanian untuk memberikan edukasi kepada kalangan petani dan karena jebakan tikus listrik ini sudah mengakibatkan korban jiwa tentunya dari Satreskrim juga harus bertindak dalam hal ini Polres Ngawi akan menerapkan pasal 359 (karena lalainya mengakibatkan korban jiwa). Selain itu untuk  memutus aliran listrik bertegangan tinggi, dalam razia ini Polres Ngawi juga dibantu oleh petugas dari PLN.


Lebih lanjut Kompol Ridho Tri Putranto menambahkan, Polres Ngawi bersama petugas dari Dinas Pertanian telah memberikan beberapa solusi alternatif untuk mengendalikan serangan hama tikus bagi kalangan petani antara lain, dengan memelihara burung hantu, gerakan pengendalian hama tikus secara gropyokan, posan dan TBS (Trap Barier System) atau dengan menggunakan umpan atau belerang atau mercon tikus atau dengan mengunakan juru bedil di malam hari.


"Kita menghimbau dengan baik dan tegas kepada masyarakat khususnya para petani di wilayah Ngawi mohon kiranya tidak menggunakan listrik untuk mengusir atau membunuh hama tikus, memang tujuannya agar tidak ada hama yang memakan tanamannya namun dampak bagi masyarakat lain yang tidak mengetahui sehingga dapat menyebabkan korban meninggal," tandas Kompol Ridho Tri Putranto.


Penulis : Ferdy Raspiantori

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages