DUA RESIDIVIS SPESIALIS BOBOL BRANKAS DI BEKUK SATRESKRIM POLRES MADIUN KOTA - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

DUA RESIDIVIS SPESIALIS BOBOL BRANKAS DI BEKUK SATRESKRIM POLRES MADIUN KOTA

Share This
Madiun, Pojok Kiri - Polres Madiun Kota membekuk 2 orang pencuri spesialis pembobol brankas yang dilakukan di Gudang Kantor K 33 Madiun, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

Aksi pembobolan gudang dilakukan oleh lima orang pada 23 Juni 2020, dengan cara membobol dinding untuk jalan masuk menuju ke dalam gudang, dua pelaku ditangkap Polres Magetan, dua pelaku lagi ditangkap Polres Madiun Kota dan satu orang masih dalam pengejaran petugas.

Dua pelaku yang dibekuk Satreskrim Polres Madiun Kota yaitu berinisial AW (50) dan HS (52), yang merupakan warga Wonogiri dan Solo, Jawa Tengah 

Pelaku menjalankan aksinya dengan merusak lemari penyimpanan uang (brankas) dengan menggunakan linggis dan peralatan lainnya berupa obeng, tang dan kunci inggris kemudian mengambil uang sebanyak 120 juta yang ada di dalam brankas dan barang-barang lainnya.

Dalam pers rilis yang digelar pada Selasa (28/07/2020), Kapolres Madiun Kota, AKBP R Bobby Aria Prakasa mengatakan Polres Madiun Kota menangkap residivis pelaku pembobolan brankas.

"  HS berhasil diamankan di Kecamatan Ngariboyo Kabupaten Magetan yang merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2015, sementara itu, AW, dilakukan penangkapan di rumahnya Wonogiri, Jawa Tengah, AW residivis kasus yang sama pada tahun 2017 " Terang AKBP R Bobby Aria Prakasa.



" Pelaku membobol gudang K 33, dengan menggunakan linggis, pelaku masuk ke dalam dan membobol brangkas setinggi kurang lebih 1 meter yang di dalamnya uang sejumlah 120 juta, setelah mengambil uang tersebut, pelaku membongkar ruangan kantor dan mengambil 7 unit handphone, tak hanya itu,mereka mengambil CCTV yang ada di kantor tersebut " Lanjut Kapolres Madiun Kota.

Dari kejadian tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 7 tahun. (yah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages