Madiun, Pojok Kiri - Pohon trembesi berukuran besar diperkirakan berumur ratusan tahun yang terletak di Jalan Raya Klitik Wonoasri ditebang oleh sejumlah orang yang diduga belum mengantongi izin dari dinas terkait, pada Kamis (23/04/2020).
Mengetahui hal tersebut, penebangan pohon dihentikan oleh aparat Kepolisian Sektor Wonoasri, namun 3 pohon trembesi berukuran besar terlanjur ditebang hingga habis.
Petugas dari Polsek Wonoasri memperoleh keterangan dari warga bahwa penebangan tersebut diperintah oleh Pemerintah Desa setempat, mengetahui hal tersebut, petugas mengamankan truck dan kayu trembesi yang telah berhasil ditebang.
Selanjutnya, petugas dari Polsek Wonoasri memanggil sejumlah pihak untuk diminta keterangan, diantaranya dari pihak pembeli kayu trembesi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Madiun, Pihak Kecamatan serta Pemdes setempat pada Jumat (24/04/2020).
Menurut Kabid Penataan dan Pengendalian DLH Kabupaten Madiun, Cuk Kusumo Subroto mengatakan surat izin yang diterima DLH baru turun di disposisi ke bidang pada Jumat Pagi.
“ Proses izin ini masih dalam pengajuan tetapi langsung di potong pohonnya, hal ini telah menyalahi aturan, seharusnya mengajukan izin dahulu baru dicek di lapangan,alasan dipotong karena apa, sebab, keputusan ada pada DLH setelah melalui analisa “ Terang Cuk Kusumo Subroto.
Sementara itu, Kapolsek Wonoasri, AKP Muslich Bawani mengatakan saat ini kami masih meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
“ Pohon trembesi yang ditebang ini, status penguasaan adalah milik DLH Kabupaten Madiun dan bukan milik Desa Wonoasri, namun karena ini sudah terjadi, kita masih mengumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait dan belum bisa menyimpulkan “ Jelas AKP Muslich Bawani. (yah)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar