KADES PURWOREJO TOLAK BERITA TAK BERIMBANG, DANA DESA DILAKSANAKAN SESUAI REGULASI - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

KADES PURWOREJO TOLAK BERITA TAK BERIMBANG, DANA DESA DILAKSANAKAN SESUAI REGULASI

Share This
Madiun, Pojok Kiri  - Pembangunan infrastruktur menggunakan dana desa di Desa Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun saat ini tengah dalam pengerjaan, pengaspalan jalan serta pembangunan drainase merupakan prioritas utama dalam menunjang aktivitas ekonomi serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Keuangan desa pun dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggung jawabkan sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 Permendagri Nomor  113 tahun 2014 yaitu keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.

Namun, Pemerintahan Desa Purworejo saat ini  gerah atas adanya pemberitaan online sepihak yang menilai bahwa pelaksanaan pembangunan  menggunakan  dana desa yang bersumber dari APBN diduga tidak transparan, karena pengerjaan infrastruktur tanpa papan proyek.



Hal ini ditampik oleh Kepala Desa Purworejo, Suprayogi, pasalnya dalam pelaksanaan pembangunan dari Dana Desa telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“ Pemberitaan itu tidak benar, kami telah melaksanakan dana desa sesuai dengan peruntukannya, aturan, serta regulasi yang ada, pembangunan tersebut saat ini telah dilaksanakan, dan papan proyek pun telah terpasang, kenyataannya boleh dibuktikan “ terang Suprayogi, saat dikonfirmasi di Balai Desa Purworejo, Sabtu  (04/04/2020).

Suprayogi menambahkan, dalam pemberitaan online tersebut sumber informasi yang di dapat hanya sepihak dari LSM GMBI, tanpa konfirmasi kepada Kepala Desa, serta terkesan menyudutkan pihak desa,  kami selalu terbuka menerima  media dan LSM untuk memberikan informasi terkait pembangunan desa.



Dan kami berharap, yang bersangkutan untuk datang konfirmasi ke Kantor Desa, jika pemberitaan itu tidak benar maka berita itu harus di ralat, karena Desa Purworejo melaksanakan dana desa sesuai aturan, tambahnya.


Sementara itu, Ketua LSM GRAMM Madiun, Bagus Pranggono menyayangkan atas kejadian ini.

“ Sesuai fungsi LSM sebagai wadah organisasi yang menampung,memproses, mengelola dan melaksanakan aspirasi masyarakat dalam pembangunan seharusnya justru memberikan pendampingan, bukan sebaliknya, membuat resah di desa-desa” Jelas Bagus.

Saat ini pemberitaan yang serupa juga terjadi  di desa lain di Kabupaten Madiun, dengan mempermasalahkan pemasangan papan proyek, dan sumber pemberitaan pun juga berasal dari LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia). (yah)








Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages