SATRESNARKOBA POLRES NGANJUK TERUS LAKUKAN BERSIH-BERSIH - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

SATRESNARKOBA POLRES NGANJUK TERUS LAKUKAN BERSIH-BERSIH

Share This
Nganjuk, Pojok Kiri, Polres Nganjuk melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) terus menebar ancaman kepada para pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang, bekerjasama dengan masyarakat membuat para pelaku tindak kejahatan di wilayah hukum Polres Nganjuk menjadi was-was dan tidak nyaman, karena ruang geraknya menjadi kian sempit.

Hal ini dikarenakan awal bulan September tanggal 1 dan 2  Satresnarkoba dibawah kepemimpinan Iptu Pujo Santoso berhasil ungkap dua pengedar sabu 0,53 ons dan terbesar dalam sejarah Nganjuk. Kini belum genap satu Minggu kembali berhasil mengamankan 3 orang pelaku penyalahgunaan narkoba. Awalnya dengan mengantongi informasi dari masyarakat, pada hari Jum'at 06/09/2019, berhasil mengamankan sepasang kekasih yang sedang melakukan pesta sabu.
Disaat asyik meniknati kristal haram, jajaran Satresnarkoba langsung lakukan penggerebekan dan didapat seorang gadis bernama Larasati warga desa Blitaran RT/RW 03/02 kecamatan Sukomoro kabupaten Nganjuk dan Eko Kriswanto dusun Bandung desa Betet kecamatan Ngronggot kabupaten Nganjuk sedang hisap sabu. Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya dua plastik klip sabu, yang satu plastik dengan berat 0,30 gram dan satu plastik klip sabu seberat 0,24 gram di dalam dusbook hp,  sedang barang lainnya yang ikut diamankan adalah seperangkat alat bong beserta pipet kaca yang masih tersisa sabu, sekop dari sedotan, jarum suntik, Hp merk Oppo dan merk Xiaomi.
Setelah lakukan penangkapan kepada sepasang kekasih ini, pihak Satresnarkoba melakukan pengembangan kasus tersebut dan di ketahui barang haram tersebut di dapat dari Prambon, lantas satuan ini melakukan pengintaian dan penangkapan  terhadap Wahyu Winarno warga dusun Combre RT/RW 004/007 desa Gondanglegi kecamatan Prambon kabupaten Nganjuk yang saat itu diketahui berada disebuah rumah di desa Sonoageng kecamatan Prambon sekira jam 12.30 WIB, sehari setelah penangkapan Laras dan Eko, 07/09/2019.

Dari hasil pengembangan kasus pertama atau dari tangan Wahyu pihak Satresnarkoba awalnya berhasil mengamankan 1 bungkus plastik klip berisi sabu seberat, 0,35 gram yang disimpan di saku celana dan sebuah HP merk Samsung, selepas itu Satresnarkoba lakukan pemeriksaan di rumah pelaku di dusun Combre desa Gondanglegi dan berhasil mengamankan lagi 2 bungkus plastik klip sabu dengan berat 0,32 dan 0,38 gram yang tersimpan di lemari dapur rumah pelaku.
Dengan dilakukannya penangkapan tersebut, pihak Polres Nganjuk melalui Satresnarkoba  terus lakukan pengembangan dengan metode Suplly Reduction. Hal ini sebagaimana yang dikatakan Kasat Resnarkoba Iptu Pujo Santoso, disamping pihaknya menggunakan Demand Reduction, memutus mata rantai pengguna narkoba, juga mencoba mengorek keterangan sampai pada mata rantai diatasnya, agar tidak ada lagi orang yang berani memasok barang haram tersebut di wilayah hukum Polres Nganjuk. 

"Dari hasil penangkapan Laras dan Eko kami berhasil mengembangkan kasus tersebut dan berhasil mengamankan Wahyu. Sedangkan dari hasil penangkapan terakhir, kami masih melakukan pengembangan atas alur barang tersebut. Untuk sementara diketahui barang tersebut berasal dari wilayah kabupaten Kediri," ujar Kasat Resnarkoba Iptu Pujo.
Masih menurut Kasat Resnarkoba Iptu Pujo, para pelaku yang berhasil diamankan Satresnarkoba karena tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli, membeli atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyidiakan narkotika golongan 1 bukan tanaman sebagaimana yang dimaksud pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika maka pelaku diancam hukuman berat. 

"Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) UURI Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 7 tahun sampai 20 tahun penjara maksimal hukuman mati. Karena itu saya menghimbau kepada semua lapisan masyarakat terutama para remaja untuk tidak mencoba-coba bermain narkoba, sebab ancaman hukuman berat menunggu pelaku tersebut," pungkas Kasat Resnarkoba Iptu Pujo, 08/09/2019. (Ind)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages