26 ADEGAN DALAM REKONSTRUKSI PEMBUNAHAN BAYI OLEH IBU KANDUNGNYA DI NGANJUK - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

26 ADEGAN DALAM REKONSTRUKSI PEMBUNAHAN BAYI OLEH IBU KANDUNGNYA DI NGANJUK

Share This
Nganjuk, Pojok Kiri, Rekonstruksi ibu kandung  bayi yang baru dilahirkannya dilakukan di rumah korban kelurahan Payaman kecamatan/kabupaten Nganjuk dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nganjuk. Dalam reka ulang Sumiyatun 26 tahun melakukan 26 adegan yang digelar Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nganjuk tanpa ada kendala, walau warga masyarakat sekitar berdatangan untuk melihat langsung rekontruksi pembunuhan bayi oleh ibu kandungnya sendiri.

Sedangkan dalam pemberitaan sebelumnya Sumiayatun menghabisi bayinya sesaat setelah melahirkan, bahkan dirinya tega membunuh bayinya yang saat itu masih bernafas dikarenakan tidak mau punyak anak lagi, hal ini disebabkan oleh faktor ekonomi yang masih berada pada garis kemiskinan yang akibatkan akal sehatnya tertutup oleh rasa ketakutan dalam arungi masa depan.

Sebagaimana yang dikatakan oleh Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta pada awak media, pembunuhan bayi yang dilakukan oleh ibu kandungnya untuk sementara faktor terbesarnya karena ekonomi. Sedangkan untuk faktor-faktor lainya masih dalam pengembangan pihak Polres Nganjuk melalui Satreskrim.
"Pada reka ulang kasus pembunuhan bayi oleh ibu kandungnya dilaksanakan bersama Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan dan Pengacara dari tersangka. Hal ini dilakukan karena diperlukan kejadian yang sebenarnya yang dituangkan dalam berita acara dari rekontruksi. Sedangkan pada reka ulang kali ini memperagakan sebanyak 26 adegan dimana 21 adegan disini (red. Rumah tersangka) dan 5 lainnya di RSUD Nganjuk," ujar Kapolres Dewa sesaat setelah reka ulang dirumah tersangka usai, 14/08/2019.

Masih lanjut Kapolres Dewa, kasus pembunuhan bayi terungkap karena adanya laporan dari pihak RS yang curiga kalau tersangka tidak mengalami keguguran, lantas pihak kepolisian melakukan tidakan pengamanan dan lakukan penyidikan dirumah korban yang akhirnya menemukan jasad bayi yang baru lahir dan terbungkus tas kresek warna hitam dibawah tempat tidur tersangka.
"Terungkap bahwa, pembunuhan bayi oleh ibu kandungnya sendiri karena faktor ekonomi dan dalam reka ulang terdapat beberapa adegan penghilangan nyawa mulai dari memukul kepala bayi dengan asbak cor, menjerat leher bayi dengan tali plastik sampai membekap dan mengikat bayi dengan kain celana sampai meninggal. Sedangkan tersangka dikenakan pasal 80 ayat (3) dan juncto Pasal 76-C Undang-undang Nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Pasal 308 KUHPidana dengan ancaman kurungan 15 tanun penjara," ujar Kapolres Dewa lagi.

Terakhir Kapolres Dewa juga menghimbau pada calon orang tua untuk tidak takut dalam melahirkan dan membesarkan anak-anaknya, karena setiap kelahiran anak, Tuhan disamping berkeinginan untuk menitipkan adanya manusia baru juga telah menyertakan rejeki pada anak tersebut.
"Bukan suatu alasan bila seseorang membatasi kelahiran karena alasan duniawi (red. Takut miskin dan takut susah dalam mencari dan mendapatkan rejeki). Hal demikian sungguh, orang tersebut sangatlah keliru karena mereka menganggap telah tidak mempunyai Tuhan. Sedangkan yang menentukan rejeki dan ajal bukanlah kita sebagai makhluknya tapi Dia Tuhan yang menciptakan alam semesta ini," pungkas Kapolres Dewa. (Ind)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages