Di Duga Mencuri Kayu di RPH Gondang, Dua Pria Asal Bojonegoro diamankan Petugas - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Di Duga Mencuri Kayu di RPH Gondang, Dua Pria Asal Bojonegoro diamankan Petugas

Share This

Ngawi, Pojok Kiri.- Pria asal Bojonegoro  yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kayu hutan, berhasil diamankan saat melakukan penebangan kayu jati jenis glondong di Petak 75A RPH Gondang BKPH Kedawak selatan, Rabu (2/1/19) sekitar pukul 17.30 WIB.
Tersangka inisial WR (37), warga Dusun Wates Rt 01 Rw 02, Desa Sumber Rejo, Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro ini diamankan dan dilaporkan oleh petugas patroli gabungan dari perhutani KRPH Gondang dengan Polisi Teritorial (Polter) hutan KPH Gondang ke Polsek Padas setelah kedapatan oleh petugas telah melakukan penebangan kayu di hutan RPH Gondang.
Dari tersangka WR petugas berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) buah sabit, 1 (satu) buah gergaji tangan gagang kayu dan 2 (dua) batang kayu jati glondong ukuran masing-masing panjang 260 m, diameter 10 cm, kubikasi 0,025 m3 dan panjang 280 m, diameter 10 cm, kubikasi 0,028 m3.
Kapolsek Padas, AKP H Pujianto, S.Pd., menjelaskan, Kejadian berawal saat petugas patroli perhutani KRPH Gondang melaksanakan patroli gabungan dengan Polisi Teritorial (Polter) hutan KPH Gondang. Ketika petugas patroli sampai di petak 75A RPH Gondang tepatnya di wilayah Dusun Mendut, Desa Legokulon, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi, petugas melihat tersangka WR sedang melakukan penebangan kayu.
“Merasa curiga petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka WR, diduga kayu jati tersebut hasil dari pencurian, petugas kemudian melakukan penangkapan dan penyitaan, kemudian terlapor dan barang bukti diserahkan ke Polsek Padas untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP H Pujianto, S.Pd., Jum’at (4/1/19).
“Atas kejadian tersebut terlapor WR, warga Dusun Wates Rt 01 Rw 02, Desa Sumber Rejo, Kecamatan Margomulyo, Kabupaten Bojonegoro akan kami jerat dengan Pasal : 82 ayat (1) huruf c dan ayat (2) UURI nomor 18 tahun 2013,” tandas AKP H Pujianto, S.Pd. (day)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages