Ngawi, Pojok Kiri. Diduga, enam bulan melakukan tindak penipuan seorang pria
berusia 29 tahun (inisial KA), warga Dusun Krajan Selatan RT. 01 RW. 11,
Desa Watualang, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi diamankan petugas
Kepolisian dari Satreskrim Polres Ngawi.
Tersangaka KA yang pernah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
dalam melakukan aksinya mengaku memiliki koneksi di KEMENKUMHAM dan
menjanjikan bisa memasukkan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena
tertarik, Sudjono (61) warga Desa Watualang, Kecamatan Ngawi, Kabupaten
Ngawi meminta KA agar dapat membantu Rio Dwi Oetomo (29) putra Sujono
agar dapat menjadi PNS.
Kemudian KA meyakinkan Sudjono kalau ia dapat membantu
mewujudkan keinginannya dengan meminta imbalan uang sebesar Rp.
225.000.000,-. Sudjonopun menyanggupi syarat yang diajukan tersangka KA
dengan mentransfer dana yang diminta sebanyak 3 kali melalui rekening
sebuah Bank. Hal tersebut di paparkan oleh AKP Indra Najib, S.I.K, M.Si.
Kasat
Reskrim Polres Ngawi dalam Press Release di Mapolres Ngawi.
Kasat Reskrim Polres Ngawi menerangkan tersangka KA
melakukan aksinya mulai bulan Agustus 2017 hingga bulan Februari 2018
lalu. Menrutnya, kepada petugas tersangka
KA baru pertama kali melakukan perbuatangnnya dengan alasan
untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Setelah pengumuman penerimaan CPNS tahun 2018 kemarin
ternyata nama Rio Dwi Oetomo tidak tercantum, merasa tertipu maka
Sudjono melaporkan kejadian tersebut kepada kami,” terang AKP Indra
Najib, S.I.K, M.Si.,Kamis (13/12).
“KA melakukan aksinya seorang diri tidak ada jaringan atau
kenalan di KEMENKUMHAM, kami akan terus menelusuri kasus dugaan penipuan
berkedok PNS ini, siapa tahu ada korban lainya lagi, atas perbuatannya
tersangka KA terancam Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara paling lama
4 tahun,” pungkas AKP Indra Najib, S.I.K, M.Si. (day)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar