Pria asal Dsn. Krajan di Bekuk Polres Ngawi, setelah Raup Ratusan Juta dari calon PNS - Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman

Pojok Kiri Mataraman Kumpulan Berita Dan Informasi Terkini

Pria asal Dsn. Krajan di Bekuk Polres Ngawi, setelah Raup Ratusan Juta dari calon PNS

Share This

 
Ngawi, Pojok Kiri. Diduga, enam bulan melakukan tindak penipuan seorang pria berusia 29 tahun (inisial KA), warga Dusun Krajan Selatan RT. 01 RW. 11, Desa Watualang, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi diamankan petugas Kepolisian dari Satreskrim Polres Ngawi.

Tersangaka KA yang pernah menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam melakukan aksinya mengaku memiliki koneksi di KEMENKUMHAM dan menjanjikan bisa memasukkan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Karena tertarik, Sudjono (61) warga Desa Watualang, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi meminta KA agar dapat membantu Rio Dwi Oetomo (29) putra Sujono agar dapat menjadi PNS.

Kemudian KA meyakinkan Sudjono kalau ia dapat membantu mewujudkan keinginannya dengan meminta imbalan uang sebesar Rp. 225.000.000,-. Sudjonopun menyanggupi syarat yang diajukan tersangka KA dengan mentransfer dana yang diminta sebanyak 3 kali melalui rekening sebuah Bank. Hal tersebut di paparkan oleh AKP Indra Najib, S.I.K, M.Si. Kasat
Reskrim Polres Ngawi dalam Press Release di Mapolres Ngawi.

Kasat Reskrim Polres Ngawi menerangkan tersangka KA melakukan aksinya mulai bulan Agustus 2017 hingga bulan Februari 2018 lalu. Menrutnya, kepada petugas tersangka
KA baru pertama kali melakukan perbuatangnnya dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Setelah pengumuman penerimaan CPNS tahun 2018 kemarin ternyata nama Rio Dwi Oetomo tidak tercantum, merasa tertipu maka Sudjono melaporkan kejadian tersebut kepada kami,” terang AKP Indra Najib, S.I.K, M.Si.,Kamis (13/12).

“KA melakukan aksinya seorang diri tidak ada jaringan atau kenalan di KEMENKUMHAM, kami akan terus menelusuri kasus dugaan penipuan berkedok PNS ini, siapa tahu ada korban lainya lagi, atas perbuatannya tersangka KA terancam Pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun,” pungkas AKP Indra Najib, S.I.K, M.Si. (day)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

Pages