Magetan, Pojok Berita.- Kepolisian Polres Magetan terus memantau pelaku penjual daging sapi nakal yang nekat mencari keuntungan pribadi tanpa melihat resiko yang di alami oleh masyarakat yang mengkonsumsi daging tersebut.
AKP Suyatni selaku kasubag Humas polres Magetan mengatakan
tersangka Sriyono warga dukuh karsngnongko Rt.05/Rw.07 ds.Urutsewu kec.Ampel
kab.Boyolali Jawa Tengah ini di amankan oleh satreskrim polres Magetan pada
Minggu (5/8)di jalan Magetan Maospati tepatnya Masuk desa Tinap kecamatan
Sukomoro kabupaten Magetan.
Petugas satreskrim
polres Magetan menghentikan mobil tersangka beserta barang bukti daging
glonggongan lantaran curiga dengan muatan yang di dalam mobil terlihat berat
kemudian petugas menghentikan kendaraan tersebut dan mengecek isi muatan
ternyata di dalam mobil pic up tersebut di temukan daging sapi glonggongan
seberat 3 kwintal yang akan di kirim ke kabupaten Nganjuk. untuk mempertanggung
jawabkan perbuatanya tersebut tersangka Sriyono di tuntut pasal 62 ayat (1) UU
RI nomor 8 Th 1999tentang perlindungan konsumen jo pasal 8 ayat (1) UU RI nomor
8tl Th 1999 tentang undang undang pangan yang ancaman hukumannya 5 Th
penjara.pungkasnya.(deni)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar